KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini, Apakah Langsung Ditahan?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi pemanggilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait kuota haji. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kepada media bahwa publik perlu menunggu hingga akhir minggu untuk informasi lebih lanjut. “Kamis termasuk akhir minggu, bukan?” ujarnya pada Rabu, 11 Maret 2026.
Asep menambahkan bahwa surat pemanggilan untuk Yaqut sudah dikirimkan sejak pekan lalu. Ia menegaskan, “Panggilan ini sudah dilayangkan minggu lalu untuk dilaksanakan minggu ini.”
Saat ditanya tentang kemungkinan penahanan Yaqut setelah pemanggilan, Asep menyatakan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. “Terdapat syarat formal dan material, serta syarat subjektif dan objektif yang perlu dipertimbangkan dalam proses penahanan,” jelasnya.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Dalam perkembangan lebih lanjut, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga individu, termasuk Yaqut, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Individu yang dikenakan pencegahan tersebut adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz yang merupakan stafnya, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK menginformasikan bahwa hanya Yaqut dan Gus Alex yang pencegahannya diperpanjang untuk ke luar negeri, sementara Fuad tidak lagi dikenakan pencegahan.
Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai kerugian keuangan negara yang dihasilkan dari kasus kuota haji. Pada 4 Maret 2026, KPK juga mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Terakhir, pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
➡️ Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup Karena Serangan Israel-AS, Pramono Bahas Dampaknya untuk Jakarta
➡️ Baca Juga: Sekolah Unggulan Garuda untuk Anak Berbakat: Pendidikan Unggul




