happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k Depo 10k
lifestyle

Produser Film Nia Terlibat Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran Hak Cipta Bersama Ruben Onsu

Jakarta – Isu di balik produksi film Nia kini telah memasuki ranah hukum. Direktur PT Smaradana Pro, Aditya Gumay, telah melaporkan rekannya, Niki dari 786 Production, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan terkait dugaan penggelapan dan pelanggaran hak cipta.

Salah satu masalah yang diangkat oleh Aditya berkaitan dengan kontrak penjualan film Nia kepada platform OTT, Netflix. Ia menyatakan bahwa PT Smaradana Pro hingga saat ini belum menerima salinan kontrak tersebut, meskipun mereka mengklaim memiliki hak yang setara dalam proyek film ini.

Keterlibatan Ruben Onsu dalam produksi Nia juga menjadi sorotan. Ruben, yang berperan sebagai Executive Producer, disebut oleh Aditya sebagai salah satu pihak yang juga dirugikan dalam situasi ini.

“Smaradana Pro di dalamnya mencakup Ruben, yang namanya juga tertera di layar sebagai Executive Producer,” jelas Aditya saat diwawancarai di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 September 2026.

Persoalan terkait kontrak penjualan film ini menjadi titik fokus utama dalam konflik yang terjadi.

Aditya menjelaskan bahwa PT Smaradana Pro dan pihak Niki memiliki posisi yang setara sebagai produser film. Namun, ketika film tersebut dikabarkan telah memiliki kesepakatan dengan platform OTT, pihaknya malah mengaku belum menerima dokumen kontrak yang relevan.

“Kita tidak bisa bertindak lebih lanjut, karena sampai hari ini, kontrak yang dipegang oleh Pak Niki sebagai rekan produser saya yang juga memiliki hak, tidak diberikan kepada saya,” ungkap Aditya dengan tegas.

Aditya menekankan pentingnya dokumen tersebut, mengingat ada pembicaraan mengenai calon pembeli dari luar negeri yang tertarik untuk mengakuisisi hak tayang film Nia untuk wilayah Asia Pasifik dan global.

Namun, Aditya mengaku belum dapat memastikan cakupan wilayah penayangan film tersebut. Hal ini disebabkan karena ia belum mengetahui isi kesepakatan antara pihak Niki dan Netflix secara langsung.

Upaya untuk mendapatkan kejelasan telah dilakukan melalui komunikasi antar pihak, bahkan melibatkan kuasa hukum. Meskipun somasi sudah dilayangkan, Aditya mengungkapkan bahwa hal itu belum menghasilkan solusi yang memuaskan.

Aditya menyebutkan bahwa pihak Niki memiliki alasan tertentu untuk tidak memberikan salinan atau informasi mengenai kontrak tersebut. Mereka mengklaim bahwa kontrak dengan platform OTT adalah rahasia perusahaan yang tidak dapat diungkapkan.

➡️ Baca Juga: Kenaikan BBM Mendorong Peningkatan Pembelian Mobil Listrik di Pasar Indonesia

➡️ Baca Juga: Kronologi Cindy Rizky Aprilia Diduga Ditipu Suami Maissy soal Anak dan Istri yang Tak Ada

Related Articles

Back to top button