pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k Depo 10k
berita

Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan, Terancam Penjara 12 Tahun

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga individu yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang berujung pada kematian Bambang Setiawan (59) setelah insiden kerusuhan dalam demonstrasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap memiliki inisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, analisis dari ahli, serta alat bukti lainnya, kami menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP, DS, dan DDS,” jelas Iman saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 12 September 2026.

Iman menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkah batu, serta satu flashdisk yang berisi video untuk analisis digital forensik. Selain itu, juga disita lima gelas kaca dan delapan piring.

Para tersangka kini diancam dengan Pasal 262 ayat (3) atau (4) dan Pasal 466 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman yang bervariasi dari lima tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah merilis dua sketsa wajah yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan, seorang warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang terjadi setelah kerusuhan demonstrasi pada 27 Agustus 2026.

Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa sketsa wajah tersebut diperoleh dari keterangan saksi dan didukung oleh berbagai petunjuk lainnya.

“Keselarasan antara keterangan saksi dan hasil analisis digital menghasilkan sketsa wajah yang mengarah kepada pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelas Iman pada Rabu, 2 September 2026, di Polda Metro Jaya.

Iman juga menjelaskan ciri-ciri fisik pelaku berdasarkan sketsa yang disusun oleh ahli sketsa wajah. Pelaku pertama diperkirakan seorang pria berusia antara 30 hingga 40 tahun, dengan bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, serta kulit berwarna coklat.

➡️ Baca Juga: Anak Gajah Ditemukan Mati di TN Tesso Nilo, Pemilik Lahan Ditetapkan Sebagai Tersangka

➡️ Baca Juga: Cara Efektif Mengatasi Rambut Rontok dengan Meningkatkan Nutrisi Dalam Tubuh

Related Articles

Back to top button