Menperin Agus Awasi Implementasi SNI untuk Meningkatkan Mutu MBG pada Food Tray

Jakarta – Kementerian Perindustrian sedang memperkuat pengawasan terhadap implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib untuk produk wadah bersekat yang terbuat dari baja tahan karat, atau yang dikenal dengan food tray. Langkah ini diambil untuk menjamin mutu dan keamanan produk dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis (MBG).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerapan SNI secara wajib merupakan salah satu cara pemerintah untuk memastikan bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi berbagai persyaratan terkait mutu, keamanan, serta keselamatan.
Hal ini menjadi semakin penting, mengingat food tray adalah produk yang langsung bersentuhan dengan makanan. Oleh karena itu, perhatian khusus harus diberikan pada aspek kualitas bahan serta proses produksinya.
“Penerapan SNI yang sifatnya wajib harus memastikan bahwa produk yang digunakan oleh masyarakat sesuai dengan standar mutu dan keamanan yang ditetapkan. Bersamaan dengan itu, kebijakan standardisasi juga berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri dalam negeri,” ungkap Agus dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.
Agus menambahkan bahwa penerapan standar pada produk food tray memiliki makna strategis dalam mendukung pelaksanaan program MBG. Mengingat tingginya permintaan, industri dalam negeri dituntut untuk dapat menyediakan produk berkualitas yang secara konsisten memenuhi ketentuan standar yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen akhir, sekaligus memperkuat rantai pasok domestik dalam pelaksanaan program MBG. Dengan cara ini, kebutuhan akan food tray dapat menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, serta daya saing.
“Program-program prioritas pemerintah harus memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, industri dalam negeri perlu lebih siap untuk memenuhi permintaan akan produk berkualitas dan sesuai standar, sehingga manfaat dari meningkatnya permintaan tersebut dapat dirasakan oleh sektor manufaktur di tanah air,” tegas Agus.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan secara wajib. Regulasi ini menjadi landasan untuk memastikan bahwa produk food tray yang diproduksi dan beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyatakan bahwa penerapan standardisasi harus disertai dengan penguatan sistem jaminan mutu di tingkat industri agar hasilnya dapat maksimal.
➡️ Baca Juga: Daftar Harga Lexus Terbaru September 2026 Mulai Rp900 Jutaan dan Spesifikasi Lengkap
➡️ Baca Juga: Dua Saksi Diperiksa Polisi Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS




