pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k Depo 10k
berita

KPK Ungkap Jaringan Perintah dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Siapa Pelakunya?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan terkait kasus suap yang melibatkan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Summarecon, Kabupaten Bogor. Setelah penetapan sejumlah tersangka, KPK kini mendalami jalur perintah yang diduga melibatkan pihak-pihak lain dalam skandal ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Kami akan menelusuri alur perintah yang ada. Apakah ada pihak lain yang memberikan instruksi yang berujung pada terjadinya perkara ini,” ujar Budi pada Rabu (16/9/2026).

Dalam konstruksi perkara yang sedang diteliti, Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa dia akan mencabut pemblokiran HGB Summarecon setelah menerima perintah dari atasan. KPK kini fokus untuk mengidentifikasi sosok yang memberikan instruksi tersebut. “Inilah yang menjadi dasar mengapa PT Summarecon melakukan pendekatan kepada Saudara ERW (Erwin), yang diketahui merupakan orang kepercayaan Menteri,” tambah Budi.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, seorang politikus Partai Golkar. Selain itu, ada juga Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Tersangka lainnya mencakup Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta tiga individu bernama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

KPK juga telah menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp106 miliar dari berbagai lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto, yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa koper merah yang berisi uang tunai dalam pecahan rupiah serta valuta asing, yakni Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia). Selain itu, KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, dan Rp8 juta di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Sementara itu, Sontang Coin Manurung, juga ditemukan menyimpan uang tunai sejumlah Rp49,5 juta.

Dengan perkembangan ini, KPK berencana untuk melakukan serangkaian langkah selanjutnya, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan perintah yang terlibat serta siapa saja yang berperan dalam kasus suap HGB Summarecon ini.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan hak tanah. Kasus suap HGB Summarecon menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya tidak hanya terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung, tetapi juga terhadap masyarakat luas yang berharap pada integritas lembaga pemerintah.

Sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, KPK diharapkan mampu menyelesaikan penyelidikan ini secara tuntas dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan proses administrasi publik, terutama dalam hal penguasaan tanah dan perizinan.

Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan sumber daya dan penegakan hukum yang adil. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi, serta bagaimana langkah-langkah pencegahan dapat diterapkan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Keberhasilan dalam mengungkap kasus suap HGB Summarecon akan menjadi sinyal positif bagi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

➡️ Baca Juga: Kondisi Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal dan Penyakit Selain Kanker yang Diderita

➡️ Baca Juga: Pilih Aplikasi Pembuat Logo Instan yang Tepat untuk Kebutuhan Bisnis UMKM Anda

Related Articles

Back to top button