pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k Depo 10k
berita

Tindak Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Polri Temukan Indikasi Penipuan

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam menangani temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Dukungan ini disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, yang menegaskan pentingnya penanganan terhadap beras fortifikasi yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Polri berkomitmen untuk memberikan reaksi yang cepat dan tegas terhadap setiap penemuan terkait beras yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan,” ungkap Wahyu dalam pemaparan hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Wahyu menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara kandungan beras fortifikasi dan informasi yang tertera pada label kemasan, yang mengarah pada indikasi tindak pidana penipuan.

Indikasi tersebut muncul setelah Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri melakukan penelitian dan analisis menyeluruh terhadap produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

“Berdasarkan hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh Menteri Pertanian dan Satgas, ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana penipuan,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 492, Pasal 493, dan Pasal 495 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual produk yang tidak sesuai dengan kandungannya,” tuturnya.

Wahyu menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi merugikan konsumen dari dua aspek, yaitu kualitas produk yang ditawarkan dan dampak ekonominya.

“Kerugian ini jelas merugikan konsumen, baik dari segi kualitas maupun dari sisi ekonomi,” tambahnya.

Kerugian ekonomi menjadi semakin serius karena produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi dijual dengan harga jauh di atas harga normal.

Wahyu menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak hanya dilihat sebagai tindakan individu. Pihak kepolisian juga akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan organisasi atau korporasi dalam perbuatan tersebut.

“Dugaan kuat ini menunjukkan bahwa tindakan ini tidak dilakukan oleh individu semata, melainkan bisa jadi merupakan suatu tindakan terorganisasi atau dilakukan oleh perusahaan,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHP yang baru telah mengatur tanggung jawab pidana bagi korporasi. Hal ini mencakup sanksi terhadap korporasi itu sendiri serta sanksi tambahan apabila tindak pidana dilakukan oleh badan usaha.

➡️ Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 10 April 2026: Penurunan Global dan Dampaknya

➡️ Baca Juga: Latihan Gym Harian untuk Mempertahankan Energi Tubuh Stabil Sepanjang Hari

Related Articles

Back to top button