Hakim Praperadilan Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi ASABRI dan Jiwasraya

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima suap sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian yang berkaitan dengan kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya.
“Pertimbangan yang kami sampaikan, salah satu keterangan yang menjadi bagian dari bukti adalah kesaksian Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam bentuk dollar Singapura, yang setara dengan Rp 40 miliar kepada pemohon. Keterangan ini dianggap berhubungan dengan masalah hukum yang melibatkan Jiwasraya dan atau ASABRI,” ungkap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membaca keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis.
Hakim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi terkait hubungan serta komunikasi antara Febrie dengan individu-individu yang terlibat dalam kasus Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum melakukan tindakan penggeledahan.
Selain itu, terdapat keterangan dari Tan Kian yang menyebutkan adanya penyerahan uang sebesar Rp 40 miliar kepada Febrie. Uang tersebut diberikan dalam bentuk dollar Singapura.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya permintaan sejumlah uang dan penyerahan mata uang dollar Singapura yang nilainya setara dengan kurang lebih Rp 40 miliar. Hal ini juga didukung oleh dokumen dan data transaksi serta komunikasi yang saling berkaitan,” tambah hakim.
Hakim menegaskan bahwa dari permintaan keterangan saksi, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, yakni setidaknya dua alat bukti sesuai yang diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam konteks praperadilan, hakim hanya menilai kesahihan tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka terhadap Febrie, bukan kebenaran terkait pemberian uang tersebut.
“Perlu dicatat bahwa penyebutan bukti-bukti ini bukan berarti hakim menyatakan bahwa keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar, atau bahwa pemohon telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian dalam praperadilan ini hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan diambil, terdapat dasar objektif yang mendukung pengecualian izin dari Jaksa Agung,” jelas Richard.
Hakim juga menilai bahwa keterangan saksi yang menguraikan secara langsung tentang permintaan dan penyerahan uang, jika diperoleh sebelum penggeledahan dan konsisten dengan dokumen atau informasi lain, serta didukung oleh keterangan ahli yang menjelaskan peristiwa tersebut, secara formal telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup.
➡️ Baca Juga: Nutrisi Seimbang untuk Meningkatkan Aktivitas Fisik Ringan Sehari-hari Secara Alami dan Aman
➡️ Baca Juga: Sinopsis Spider-Man, Bioskop Trans TV 28 Mei 2025




