Dua Mahasiswa Telkom University Terima Sanksi, Salah Satunya Sanksi Berat Akibat Perundungan

Telkom University Bandung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan perundungan yang melibatkan seorang mahasiswa baru di asrama pria. Kasus ini menarik perhatian publik setelah sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan terduga pelaku, yang juga merupakan mahasiswa di universitas tersebut, menyemprotkan gas dan menyalakan korek api sehingga menyebabkan ketakutan pada korban.
Dalam menanggapi insiden ini, Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyatakan rasa prihatin dan meminta maaf kepada korban, keluarga korban, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Atas nama Universitas Telkom, saya selaku Rektor ingin menyampaikan rasa keprihatinan dan permohonan maaf, khususnya kepada korban dan keluarganya, serta kepada seluruh mahasiswa baik internal maupun eksternal,” ungkapnya dalam sebuah konferensi virtual pada Minggu (11/10/2026).
Menanggapi situasi ini, Rektor menegaskan bahwa kampus tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan perundungan. Pihak universitas berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan bagi korban.
“Saya ingin menegaskan bahwa Universitas Telkom sangat menentang segala bentuk kekerasan dan perundungan yang merupakan tindakan berbahaya dan tidak bisa dibenarkan. Kami akan segera memberikan informasi mengenai pelaku serta perlindungan bagi korban,” jelasnya.
Suyanto menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk memberikan sanksi akademik kepada dua mahasiswa yang terlibat. Penetapan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku di kampus.
Sementara itu, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtias, Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment, menjelaskan bahwa saat ini sanksi administratif telah ditetapkan bagi dua mahasiswa tersebut. Namun, untuk mahasiswa lainnya, pihaknya masih melakukan verifikasi lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang tepat.
Mengenai jenis sanksi yang dikenakan kepada dua mahasiswa itu, Ratri mengungkapkan bahwa salah satu dari mereka menerima sanksi berat, sedangkan yang lainnya dikenakan sanksi sedang.
“Terkait dengan sanksi administratif, satu dari dua mahasiswa sudah dijatuhi sanksi berat, sementara yang lainnya mendapatkan sanksi sedang. Bentuk sanksi ini bervariasi, dan kami akan memberikan pembaruan lebih lanjut setelah menyelesaikan proses verifikasi pada pihak-pihak yang terlibat. Secara umum, sanksi berat di Universitas Telkom bisa berujung pada pengeluaran dari institusi,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Siti Badriah dan Krisjiana Klarifikasi Isu Selingkuh Sebagai Hoaks yang Tak Berdasar
➡️ Baca Juga: Aktor Revaldo Resmi Ditunjuk Sebagai Tersangka Dalam Kasus Narkoba



