Ruben Onsu Lapor Polisi Terkait Artos dan Y Usai Video Call Viral, Sarwendah Siapkan Tanggapan

Jakarta – Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali mencuat. Kali ini, masalah muncul akibat beredarnya rekaman video call yang viral di media sosial, yang berujung pada langkah hukum. Ruben memutuskan untuk melaporkan dua individu yang diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut, namun ia tidak melaporkan mantan istrinya.
Laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik ini telah diajukan ke Polda Metro Jaya. Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan identitas dari dua orang yang dilaporkan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Identitas kedua terlapor tersebut adalah AA atau AO dan F atau Y. Minola menjelaskan bahwa laporan ini berkenaan dengan unggahan rekaman yang menurut kliennya disebarluaskan tanpa persetujuan.
“Dua pihak yang kami laporkan ini masing-masing satu, dengan inisial AA atau AO dan yang satunya lagi F atau Y. Jadi ini adalah dua terlapor,” ungkap Minola.
Minola kemudian menjelaskan kronologi yang disampaikan Ruben. Ia menyatakan bahwa kliennya mengetahui tentang unggahan tersebut melalui Instagram pada tanggal 12 Oktober 2026. Pihak Ruben juga menyoroti adanya pernyataan dalam konferensi pers yang dianggap mengakui tindakan mengunggah dan menyebarluaskan konten tersebut.
“Pelapor sebagai korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026, ia melihat postingan di Instagram yang diunggah oleh Y atau F dan telah diakui secara tegas dalam konferensi pers oleh AA, yang memposting foto atau video dan menyebarkannya tanpa izin dari korban,” jelasnya.
Minola menegaskan bahwa pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Ruben untuk melaporkan kedua pihak tersebut. Namun, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tetap menjadi ranah penanganan aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu, ini sudah ada pengakuan dalam konferensi pers dan ini yang mendorong klien kami untuk kembali melaporkan kedua pihak tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Minola mengingatkan bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia juga meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dipandang remeh.
“Seperti yang saya sampaikan, tidak ada orang yang kebal hukum,” tambahnya dengan tegas.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Bermanfaat untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja dari Rumah secara Efektif
➡️ Baca Juga: Toyota Indonesia Investasikan Rp1,3 Triliun untuk Produksi Baterai Mobil Hybrid



