Perkuat Registrasi Terintegrasi untuk Transformasi Posyandu di Kota Sorong

Jakarta – Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Pusat melaksanakan penguatan kebijakan kelembagaan Posyandu melalui sosialisasi mengenai registrasi Posyandu dan pertemuan kader di Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada hari Senin, 12 Oktober 2026.
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan basis data Posyandu yang teratur dan akurat, yang akan menjadi landasan untuk pembinaan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, dengan mengimplementasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Safriati Safrizal, yang mewakili Ketua Umum TP Posyandu Tri Tito Karnavian, menyatakan bahwa registrasi adalah langkah krusial dalam menata data Posyandu secara nasional. Selain itu, hal ini juga penting untuk memetakan kondisi kelembagaan serta kebutuhan pembinaan di setiap daerah.
“Registrasi Posyandu tidak seharusnya hanya dipahami sebagai kewajiban administratif untuk mendapatkan nomor. Sebaliknya, registrasi adalah langkah awal untuk membangun data Posyandu nasional yang rapi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Transformasi Posyandu bertujuan untuk memperluas peran lembaga ini, dari yang sebelumnya hanya fokus pada pelayanan kesehatan, menjadi wadah yang memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung enam bidang SPM.
Keenam bidang tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Safriati menekankan bahwa nomor registrasi bukanlah tujuan akhir. Sebaliknya, nomor ini menjadi dasar untuk menguatkan pembinaan dan pengembangan Posyandu yang sesuai dengan kondisi kelembagaan dan kebutuhan masyarakat setempat.
“Pemerintah daerah bersama TP Posyandu harus memastikan bahwa Posyandu yang telah teregistrasi tetap mendapatkan bimbingan, pendampingan, dan pengembangan. Hal ini penting agar pelayanan dalam enam bidang SPM dapat terus diperkuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Pelaksanaan registrasi ini memerlukan koordinasi yang terstruktur antara pemerintah desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Perangkat daerah yang bertanggung jawab atas enam bidang SPM juga perlu dilibatkan dalam pembinaan agar Posyandu dapat mendukung pelayanan dasar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain sosialisasi terkait kebijakan registrasi, rangkaian kegiatan ini juga menggarisbawahi peran Posyandu dalam mendukung penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui program Desa/Kelurahan Siaga Tuberkulosis.
Kader Posyandu berperan penting dalam memberikan edukasi, mengenali tanda dan gejala yang memerlukan pemeriksaan, serta mendorong masyarakat untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Mereka juga melakukan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangannya, meskipun pemeriksaan, diagnosis, dan pengobatan tetap menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
➡️ Baca Juga: Total Kerugian Negara Akibat Kericuhan Demo 27 Agustus Menurut Penjelasan Polisi
➡️ Baca Juga: Strategi Penggunaan Servis Pendek Badminton untuk Mengendalikan Tempo Permainan Lawan



