Polisi Jelaskan Alasan Ruben Onsu Buat Dua Laporan Terkait Video Call Viral

Jakarta – Kasus video call yang melibatkan Ruben Onsu dengan seorang pria kini telah memasuki tahap hukum. Presenter terkenal ini mengambil langkah tegas dengan mengajukan dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran konten elektronik kepada Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Ruben Samuel Onsu, atau yang lebih dikenal sebagai Ruben Onsu (RSO), telah mengajukan dua laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi melalui media elektronik.
“Benar, ada dua laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana melalui media elektronik,” ungkapnya pada Rabu (14/10/26).
Laporan pertama disampaikan pada tanggal 11 Oktober 2026. Dalam laporan ini, Ruben menginginkan kejelasan mengenai unggahan di akun Instagram yang dianggapnya memuat informasi tidak akurat dan merugikan nama baiknya.
Dalam dokumen laporan tersebut, Ruben merujuk pada Pasal 48 Juncto Pasal 32 serta Pasal 433 Jo Pasal 441 KUHP. Pihak kepolisian menyatakan bahwa individu yang dilaporkan dalam kasus pertama saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Pelapor, RSO, melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan dan merugikan reputasinya. Saat ini, terlapor masih dalam tahap lidik (penyelidikan),” jelasnya.
Selang sehari setelah laporan pertama, Ruben kembali melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan laporan kedua pada tanggal 12 Oktober 2026. Laporan kali ini berkaitan dengan dugaan perekaman, pengeditan, dan penyebaran foto serta video tanpa seizin Ruben.
Dalam laporan kedua ini, Ruben mencantumkan Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang ITE serta Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 KUHP. Dua individu yang berinisial AO dan F tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.
“Dari laporan yang ada, foto dan video tersebut diambil, diedit, dan disebarluaskan tanpa izin, disertai dengan narasi yang dianggap merendahkan serta mencemarkan nama baiknya,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti dari kedua laporan yang diajukan. Penanganan lebih lanjut dari kasus ini akan diserahkan kepada Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Para penyidik akan mempersiapkan administrasi yang diperlukan, memanggil saksi-saksi, menganalisis barang bukti, serta meminta keterangan dari para ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Ruben.
“Nantinya, kami akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan analisis terhadap barang bukti, serta memanggil pihak-pihak lain serta saksi ahli,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Menlu AS Tegaskan Selat Hormuz Akan Dibuka Dengan Berbagai Cara yang Tersedia
➡️ Baca Juga: KPK Ungkap Jaringan Perintah dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Siapa Pelakunya?




