Sarwendah Gugat Kembali Ruben Onsu Terkait Wanprestasi di Tengah Sengketa Hak Asuh

Jakarta – Perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu pasca perceraian mereka tampaknya belum menemui titik akhir. Kini, keduanya kembali terlibat dalam proses hukum setelah Sarwendah mengajukan gugatan perdata yang menyangkut dugaan wanprestasi.
Dalam gugatan tersebut, Ruben Onsu bukan satu-satunya pihak yang disebut, melainkan juga PT Bank Central Asia (BCA) yang turut terlibat. Saat ini, perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan oleh Sarwendah tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, telah mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan Sarwendah terkait dengan dugaan wanprestasi yang dialamatkan kepada Ruben Onsu.
“Benar, gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu mengenai dugaan wanprestasi ini telah didaftarkan sejak tanggal 28 September,” ungkap Richard Edwin Basoeki saat dihubungi, Rabu (30/9/2026).
Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan. Pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim untuk menangani sengketa yang dilayangkan oleh Sarwendah.
Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026. Kedua belah pihak akan menjalani serangkaian proses persidangan untuk menyelesaikan sengketa perdata yang terjadi.
“Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober,” tambahnya.
Isu yang menjadi dasar gugatan berkaitan dengan sebuah perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak yang terlibat.
Perjanjian ini disusun di hadapan notaris. Sarwendah mengajukan gugatan karena ia menduga ada kewajiban dalam kesepakatan tersebut yang tidak dipenuhi sesuai yang disepakati.
“Intinya, gugatan tersebut menyoroti masalah wanprestasi yang berkaitan dengan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris,” jelasnya.
Hingga saat ini, rincian mengenai isi kesepakatan yang dipermasalahkan oleh Sarwendah maupun alasan mengapa BCA turut dicantumkan dalam gugatan tersebut belum sepenuhnya terungkap. Kasus ini selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan terbaru ini menambah daftar masalah hukum yang dihadapi oleh Sarwendah dan Ruben Onsu sejak mereka resmi berpisah.
Sebelumnya, Ruben Onsu telah lebih dulu mengajukan perkara terkait hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara hak asuh tersebut masih berlangsung dan telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Kini, keduanya kembali harus berhadapan di pengadilan melalui gugatan perdata yang dilayangkan Sarwendah.
➡️ Baca Juga: DJI Avata 360: Keunggulan Kamera yang Dapat Menangkap Setiap Sudut dengan Optimal
➡️ Baca Juga: SETARA Institute Menghargai Polri atas Keberhasilan Mengawal Berbagai Aksi Publik




