happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k Depo 10k
berita

Evaluasi Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz, Apakah Bebas Bersyaratnya Dibatalkan?

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sedang melakukan evaluasi terkait pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada Indra Kesuma, atau yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz, terpidana dalam kasus Binomo, yang saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat.

Ishadi Maja Prayitno, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, menyatakan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Indra Kenz yang mulai menjalani hukuman pada tahun 2022 dengan vonis 10 tahun, berhak memperoleh remisi seperti narapidana lainnya. Fokus dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa remisi sakit berkepanjangan yang diterimanya sesuai dengan ketentuan SOP,” ungkap Ishadi pada Rabu, 30 September 2026.

Menurutnya, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pemberian remisi, hukuman tersebut bisa saja dibatalkan, dan Indra Kenz berpotensi untuk kembali menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan akan rampung dalam waktu maksimal dua minggu, tanpa mengurangi sisa masa pidana yang harus dijalani,” jelasnya.

Indra Kenz mulai menikmati pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang terletak di Kabupaten Bogor.

Selama masa pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor setiap bulan dan juga mengikuti pembimbingan serta pengawasan hingga masa pembebasannya berakhir.

Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 10 bulan, terkait kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan Binomo.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Indra sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba yang berlokasi di Jakarta Pusat.

➡️ Baca Juga: Ucapan Harry Maguire yang Menyebabkan Sanksi dari FA Terungkap Secara Resmi

➡️ Baca Juga: Minat Baca Generasi Z Meningkat Dibandingkan Milenial dan Gen X

Related Articles

Back to top button