Pelapor Betrand Peto Mundur dari Pekerjaan Akibat Doxing, Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Terbaru

Dugaan tindakan doxing dan serangan melalui media sosial telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan pelapor dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan nama Betrand Peto, yang lebih dikenal dengan sebutan Onyo. Pelapor yang dikenal dengan inisial ANW ini bahkan memutuskan untuk menghentikan aktivitas pekerjaan sementara waktu sebagai respons terhadap situasi yang dihadapinya.
Kondisi ini diungkapkan oleh kuasa hukum ANW, Eddy Sianipar. Ia menjelaskan bahwa tekanan yang dialami kliennya di dunia maya telah membuat ANW kesulitan untuk menjalani rutinitas sehari-hari secara normal.
“Untuk korban TPKS, saat ini dia sudah memutuskan untuk menghentikan pekerjaan. Keputusan ini diambil karena banyaknya serangan serta tindakan doxing yang diterima, sehingga dia merasa perlu untuk berhenti sejenak dari pekerjaan,” jelas Eddy Sianipar saat memberikan keterangan kepada media.
Dalam situasi yang sulit ini, ANW juga telah menjalani asesmen psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemeriksaan psikologis ini dilakukan sekitar dua minggu lalu, dan hasilnya kini telah diterima oleh pihak terkait.
Kuasa hukum ANW yang lain, Thulus Pardosi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan isi dari hasil pemeriksaan tersebut, karena keputusan tersebut merupakan wewenang LPSK. Namun, ia menyatakan bahwa proses asesmen ini semakin memperkuat keyakinan mereka terhadap posisi ANW dalam kasus ini.
“Seperti yang telah dilakukan dua minggu lalu, kami tidak akan mengungkapkan hasilnya. Namun, saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa melalui pemeriksaan ini, kami semakin yakin bahwa dia adalah korban,” ungkap Thulus Pardosi.
Menurut Thulus, hasil asesmen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam diskusi internal LPSK untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
“Terkait penanganan, kami juga telah diinformasikan oleh LPSK, yang mungkin bisa dikonfirmasi lebih lanjut, bahwa mereka akan melakukan rapat internal. Dari hasil asesmen, mereka akan menentukan mekanisme pemulihan yang tepat, karena tujuan utama LPSK adalah membantu pemulihan kondisi klien kami, khususnya ANW. Informasinya, keputusan mengenai rencana pemulihan akan diumumkan hari ini,” tambahnya.
Thulus Pardosi juga menggarisbawahi adanya stigma dan pandangan negatif yang muncul terhadap kliennya. Ia menyebutkan bahwa keadaan ini menambah tekanan bagi ANW di luar proses hukum yang sedang berlangsung.
➡️ Baca Juga: Raisya Bawazier Siap Comeback ke Dunia Hiburan Setelah Selesai Perceraian Selama Setahun
➡️ Baca Juga: Habibur Rochman Tegaskan Isu Pemblokiran Rekening Botok AMPB Adalah Fitnah dan Hoaks




