DJ Wanita Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Klub Jakarta Selatan, Penyidikan Berlanjut

Jakarta – Seorang wanita berinisial W yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) dilaporkan mengalami penganiayaan dan tindakan kekerasan seksual oleh seorang pria yang diduga merupakan pejabat publik.
Kejadian tersebut viral di media sosial, khususnya di akun Instagram @moodindonesia.co, yang mencantumkan keterangan “TOLAK PEGANG ALAT KELAMIN PEJABAT, DJ MENGAKU DISERET DAN DIPUKUL: ‘DIA MAU PERKOSA AKU!’”
Insiden ini dikabarkan terjadi di salah satu klub malam yang terletak di Jakarta Selatan pada Jumat, 13 Februari 2026 lalu.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1266/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya yang terdaftar pada 15 Februari 2026.
Dari bukti percakapan yang ada, korban mengungkapkan bahwa ia berusaha menolak tindakan terduga pelaku yang hendak memperkosanya. Namun, saat menolak, korban mengalami kekerasan berupa penyeretan, pemukulan, dan bahkan kepalanya dibenturkan ke dinding.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala, wajah, tangan, dan kaki.
Terkait dengan insiden ini, Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Kasus ini sudah dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ungkap Budi kepada wartawan pada 14 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku berinisial TI, serta beberapa saksi yang ada.
“Penyidik juga telah mengecek lokasi kejadian, mendapatkan hasil visum, melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang relevan,” jelasnya.
Budi juga menambahkan bahwa hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh korban, yang menurut analisis medis diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
“Penyidik akan meminta keterangan dari dokter untuk mendalami karakteristik dan waktu terjadinya luka, serta kesesuaian dengan peristiwa yang dilaporkan. Selain itu, satu saksi lainnya juga akan diperiksa dan hasil pemeriksaan psikologis korban akan didalami lebih lanjut,” tegas Budi.
Setelah semua hasil pemeriksaan dan bukti lengkap, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya serta status hukum terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Sidang Isbat Menetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu, 21 Maret 2026
➡️ Baca Juga: Kesehatan Mental untuk Pemula: Apa yang Harus Diketahui




