Belok Mendadak Bisa Kena Tilang Rp250 Ribu, Patuhi Aturan Lalu Lintas!

Memberikan sinyal sebelum berbelok atau berpindah jalur sering kali diabaikan oleh banyak pengendara. Namun, penting untuk memahami bahwa aturan mengenai pemberian isyarat saat berkendara tidak hanya terbatas pada penggunaan lampu sein.
Pengendara juga diperbolehkan untuk menggunakan isyarat tangan dalam situasi tertentu. Kewajiban untuk memberikan tanda sebelum berbelok atau berbalik arah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Seperti yang diinformasikan oleh akun TMC Polda Metro Jaya, pengendara diingatkan untuk tidak mengabaikan penggunaan lampu sein saat akan berbelok atau berpindah jalur. Kesadaran akan pentingnya memberikan sinyal ini dapat mencegah kecelakaan yang tidak diinginkan.
Dalam ketentuan tersebut, pengemudi yang berencana untuk berbelok atau berbalik arah harus memperhatikan kondisi lalu lintas di depan, samping, serta belakang kendaraannya. Setelah memastikan bahwa situasi aman, pengemudi diwajibkan untuk memberikan isyarat kepada pengguna jalan lainnya.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menegaskan bahwa pengemudi yang hendak berbelok atau berbalik arah harus mengamati lingkungan sekitar dan memberikan sinyal dengan lampu penunjuk arah atau dengan isyarat tangan.
Dengan demikian, penggunaan isyarat tangan bukanlah sekadar tradisi dari pengendara masa lalu. Tindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas ketika pengemudi ingin memberi tahu pengguna jalan lainnya tentang niat mereka.
Demikian pula, saat pengendara ingin berpindah lajur, Pasal 112 ayat (2) mengatur bahwa pengemudi harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat yang sesuai. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keselamatan semua pihak di jalan.
Menariknya, pelanggaran terhadap kewajiban memberikan isyarat ini juga dikenakan sanksi. Dalam Pasal 294 UU Nomor 22 Tahun 2009, dinyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan sinyal yang tepat dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp250 ribu.
Dengan demikian, kebiasaan langsung berbelok tanpa memberikan tanda tidak hanya dapat mengejutkan pengendara lain, tetapi juga dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius. Mematuhi kewajiban ini adalah langkah penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya dan menghindari masalah hukum.
➡️ Baca Juga: Lapak Narkoba Kampung Boncos Terbakar dalam Penggerebekan Polisi, 4 Tersangka Ditangkap
➡️ Baca Juga: Telkomsel Raih GTI Awards 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sektor Manufaktur Indonesia




