Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k Depo 10k
berita

MK Membatasi Pelaporan Penghinaan Terhadap Presiden, Keluarga, dan Relawan Tidak Bisa Mengadu Lagi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan penegasan mengenai siapa yang berwenang untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa hanya Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi objek penghinaan yang dapat mengajukan laporan terkait tindakan tersebut.

Dengan demikian, para anggota keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga lainnya tidak dapat mengambil inisiatif untuk memulai proses hukum berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap dugaan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden atau Wakil Presiden.

Penegasan ini disampaikan MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil keputusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menilai adanya masalah penafsiran pada Pasal 220 ayat (2) KUHAP, khususnya terkait penggunaan frasa “dapat”.

Sebelumnya, ketentuan tersebut menyatakan:

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.”

MK menilai bahwa penggunaan kata “dapat” tersebut memberikan ruang untuk penafsiran bahwa laporan mengenai dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak hanya dapat dilakukan oleh individu yang menjadi objek langsung dari penghinaan tersebut.

Kondisi ini dinilai perlu diklarifikasi agar tidak terjadi perluasan mengenai siapa saja yang berhak untuk memulai proses hukum.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa MK merasa perlu untuk menyelaraskan norma dengan memberikan penegasan mengenai pihak-pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.

“Mahkamah menilai penting untuk menyelaraskan norma dengan menegaskan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” jelas Guntur saat menyampaikan pertimbangan putusan.

Dengan adanya putusan ini, pihak keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak lainnya tidak memiliki hak untuk mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dalam memulai proses hukum terkait dugaan penghinaan.

MK berpendapat bahwa hak untuk menentukan apakah suatu tindakan termasuk penghinaan dan apakah kasus tersebut perlu diproses secara hukum harus berada pada tangan pihak yang secara langsung menjadi sasaran penghinaan tersebut.

➡️ Baca Juga: Persib Lepas Adzikry Fadlilah ke Persijap, Fokus Kembangkan Talenta Muda untuk Masa Depan

➡️ Baca Juga: Kendaraan Listrik Akan Dikenakan Pajak di Jawa Barat Sesuai Aturan Terbaru

Related Articles

Back to top button