Mendag Siapkan Pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Setelah 27 Tahun Berlalu

Jakarta – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah mengajukan rencana untuk melakukan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Setelah melakukan evaluasi terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berlaku hampir tiga dekade, Budi menilai bahwa sudah saatnya untuk memperbarui undang-undang tersebut dengan cara menerbitkan regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
“Selama hampir 27 tahun keberadaan UUPK, terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki, seperti dalam hal penggunaan bahasa, sistematika, mekanisme penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan,” kata Budi dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu, 8 April 2026.
Dengan usia UUPK yang sudah mendekati tiga dekade, Budi berpendapat bahwa beberapa norma dalam undang-undang ini menjadi sulit untuk diimplementasikan. “Ada juga norma yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) telah menyebabkan munculnya berbagai tantangan baru. Masalah-masalah ini mencakup peningkatan kasus penipuan, praktik pinjaman daring ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak memenuhi standar, hingga iklan yang menyesatkan dan penggunaan pola manipulatif yang merugikan konsumen.
Sementara itu, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) pada tahun 2025 tercatat di angka 63,44, yang menunjukkan bahwa konsumen Indonesia kini berada dalam kategori kritis. Mereka mampu berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka serta menjalankan kewajiban, sembari lebih memilih produk dalam negeri. Skor ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencapai 60,11.
Dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi oleh transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak tahun 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi online, sedangkan 1.993 aduan lainnya berasal dari transaksi offline.
Menanggapi tantangan ini, Kementerian Perdagangan melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen. Salah satu langkahnya adalah melalui regulasi perdagangan daring yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Selain itu, pengawasan dan penindakan dilakukan dengan memperkuat koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. Ini dilakukan melalui pembentukan Tim Asistensi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Pengawasan juga dilaksanakan terhadap pelaku usaha daring, baik lokal maupun lintas batas, yang terlibat dalam penjualan barang palsu, berbahaya, atau yang tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan yang berlaku,” ungkap Budi.
➡️ Baca Juga: Kebiasaan Suami Clara Shinta Menjadi Sorotan Setelah Kasus VCS Terungkap
➡️ Baca Juga: Timnas Bosnia Menolak Bersalaman dengan Pemain Israel dalam Pertandingan Resmi




