Menhub Tegaskan Kapal Virgo Transport 8 Tidak Melebihi Batas Kapasitas yang Diizinkan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Kapal Virgo Transport 8 tidak melebihi kapasitas yang ditentukan saat terjadinya kecelakaan. Kapal tersebut mengangkut 243 penumpang dari total kapasitas maksimal yang mencapai 500 orang, sehingga masih ada ruang aman yang tersisa.
Dalam konferensi pers terkait perkembangan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Menhub Dudy menekankan bahwa kapasitas penumpang kapal tersebut adalah 500 orang. Dengan jumlah penumpang yang terdaftar, masih jauh dari batas maksimal yang diperbolehkan.
Menhub juga menyampaikan bahwa para korban yang berhasil dievakuasi mendapatkan perawatan sesuai dengan kondisi kesehatan mereka. Korban yang selamat tetapi dalam keadaan kritis langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
“Untuk korban yang selamat dan dalam kondisi baik, mereka diserahkan kepada operator pelayaran, yang akan mengatur proses pemulangan ke rumah masing-masing,” tutur Menhub Dudy.
Hingga pukul 11.00 WITA pada tanggal 14 September, Basarnas mengonfirmasi bahwa sebanyak 114 korban telah ditemukan. Angka tersebut terdiri dari 108 orang yang selamat dan enam orang yang sudah meninggal, sementara masih ada 129 penumpang yang belum ditemukan dari total 243 penumpang Kapal Virgo Transport 8.
Dari total 114 korban yang sudah ditemukan, sebanyak 86 di antaranya telah tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Jumlah tersebut mencakup 85 korban yang selamat dan satu korban yang dinyatakan meninggal. Proses pencarian untuk menemukan sisa korban yang belum ditemukan masih terus berlangsung.
Kapal Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu 13 September sekitar pukul 02.00 WITA. Kapal ini berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu 12 September 2026. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian serius dari pemerintah serta pihak terkait.
➡️ Baca Juga: Hari Kartini Pertama Kali Ditetapkan oleh Soekarno: Simak Sejarah Lengkapnya di Sini
➡️ Baca Juga: Teknik Face Pull Efektif untuk Memperbaiki Postur Bahu yang Bungkuk dengan Benar




