KPK Investigasi Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing Terkait Pengembalian Amplop Dolar Singapura

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk memanggil ajudan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, serta Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat Perdana, dalam rangka penyidikan sebuah kasus yang melibatkan dugaan suap terhadap Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua individu tersebut berpotensi dilakukan sehubungan dengan penyidikan kasus yang menyangkut pengembalian amplop yang diduga berisi uang sebanyak 14.000 dolar Singapura, yang diberikan oleh Suhardiman kepada Raja Juli.
“Penyidik tentu memerlukan keterangan untuk mendalami proses pengembalian yang dilakukan oleh Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, khususnya mengenai adanya perbedaan jumlah pengembalian,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa penyidik KPK menduga adanya ketidaksesuaian antara jumlah uang yang sebelumnya diterima oleh Raja Juli dari Suhardiman dan jumlah yang dikembalikan kepada bupati nonaktif tersebut.
Menurut penjelasan Budi, amplop yang diberikan oleh Suhardiman berisi uang sebesar 14.000 dolar Singapura, sementara jumlah uang yang dikembalikan oleh Raja Juli melalui ajudannya diperkirakan sekitar 12.000 dolar Singapura.
“Perbedaan sebesar 2.000 dolar Singapura ini tentu akan diselidiki lebih lanjut oleh penyidik. Mereka akan menggali informasi dari pihak-pihak yang diduga mengetahui alasan di balik perbedaan antara jumlah yang diberikan dan yang dikembalikan, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses pengembalian tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi serta Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026, yang mengarah pada penangkapan sejumlah pihak terkait.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.
Selain itu, KPK juga mendapati bukti yang mengindikasikan bahwa Suhardiman menerima gratifikasi terkait dengan upaya pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya terlibat dalam kasus ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026, mengenai audiensi yang dilakukannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026, di mana bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup yang disimpan dalam map.
➡️ Baca Juga: Data Kemenkes 2026: Ratusan Ribu Anak Indonesia Menghadapi Masalah Depresi dan Kecemasan
➡️ Baca Juga: Istri Richard Lee Diperiksa Polisi Sebagai Saksi dalam Kasus Terkait




