Itjen Imipas Temukan 13 Bangunan di Lapas Cibinong yang Tidak Tercatat sebagai BMN

Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) baru-baru ini mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Penyelidikan ini menemukan bahwa terdapat 21 bangunan di luar area lapas, di mana 13 di antaranya tidak terdaftar dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).
“Di luar area Lapas, kami menemukan 21 bangunan, dari jumlah tersebut, hanya 8 bangunan yang terdaftar dan tercatat dalam sistem manajemen BMN,” ungkap Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
Rudi menjelaskan bahwa delapan bangunan yang telah dicatat dalam sistem BMN mencakup rumah kepala lapas, rumah Kepala Subsi Keamanan, serta rumah Kepala Subsi Registrasi. Selain itu, terdapat juga wisma asimilasi yang digunakan oleh warga binaan selama mereka menjalani program asimilasi, bersama dengan tiga kontainer dan satu bangunan yang hingga saat ini belum diketahui peruntukannya.
“Semua bangunan tersebut telah terdaftar, termasuk tiga kontainer yang juga tercatat. Dengan demikian, total jumlah bangunan yang terdaftar adalah 8,” tambahnya.
Sementara itu, 13 bangunan lainnya ditemukan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada Rabu (22/9/2026). Bangunan-bangunan ini diketahui tidak terdaftar dalam sistem BMN.
Rudi merinci bahwa dari 13 bangunan tersebut, terdapat dua bangunan yang menghadap sungai dan terletak di bagian paling belakang sebelah kanan lapas. Selain itu, delapan bangunan lainnya dikelilingi pagar hitam, dan tiga bangunan lagi digunakan sebagai tempat istirahat bagi petugas jaga.
Menurut Rudi, bangunan-bangunan di luar Lapas Cibinong ini dibangun pada tahun 2023 secara swadaya oleh warga binaan dan ditujukan sebagai tempat tinggal pegawai.
Walaupun bangunan tersebut diperuntukkan bagi pegawai, sayangnya bangunan-bangunan ini tidak dicatat dalam sistem BMN. Ketika terjadi pergantian kepala lapas pada tahun 2023, bangunan tersebut kemudian direnovasi pada tahun 2025 dan selesai pada awal tahun 2026.
“Bangunan ini juga tidak dibiayai dengan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatat, termasuk perabotan yang ada di dalamnya yang juga tidak menggunakan dana negara,” jelasnya.
Dalam hasil investigasi lainnya, terkait dengan temuan fasilitas mewah yang ditemukan oleh Ombudsman RI, termasuk barang-barang berharga yang ada dalam bangunan tersebut, diketahui bahwa barang-barang tersebut milik warga binaan. Ketika Menteri Imipas melakukan kunjungan ke lokasi sehari setelah sidang Ombudsman RI pada Kamis (24/9/2026), semua barang tersebut telah dipindahkan pada Rabu (23/9/2026) malam, sehingga tidak dapat ditemukan saat kunjungan tersebut.
➡️ Baca Juga: Investasi dan Saham untuk Mencapai Tujuan Keuangan Jangka Panjang yang Optimal
➡️ Baca Juga: Data Terbaru: 45% Aplikasi Samsung Digunakan vs 75% di Pixel



