Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Dilaksanakan Hari Ini

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 11 Maret 2026, akan mengadakan sidang putusan praperadilan untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sidang ini berfokus pada penetapan status tersangka Yaqut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Putusan akan diumumkan pada tanggal 11 Maret pukul 10.00 WIB,” ungkap hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, setelah memimpin sidang kesimpulan dari kedua pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti yang dilaporkan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.
Hal ini ditegaskannya usai mengikuti sidang praperadilan terkait status tersangkanya pada Selasa, 24 Februari 2026.
“Saya hanya menggunakan hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK. Ini bukan untuk menghambat atau melawan proses hukum,” kata Yaqut kepada awak media.
Dia menekankan bahwa praperadilan ini merupakan haknya sebagai individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus kuota haji.
“Namun, saya juga ingin mencatat bahwa KPK memilih untuk tidak hadir pada sidang hari ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yaqut menjelaskan alasannya dalam membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi dua kategori, yaitu 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi menjaga keselamatan jiwa para jemaah haji, mengingat adanya keterbatasan tempat.
“Selain itu, saya ingin menyampaikan bahwa permasalahan yang sedang saya hadapi ini berkaitan dengan kuota haji yang kita ketahui bersama,” jelasnya.
“Satu-satunya pertimbangan yang mendasari keputusan pembagian kuota tersebut adalah hifzhun nafsi, yang artinya menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Timnas Irak Resmi Mengajukan Permohonan Penundaan Laga Piala Dunia 2026 ke FIFA
➡️ Baca Juga: BAIC BJ40 Plus Turun Sampai Nyaris Rp100 Juta




