Imigrasi Izinkan Nusron Wahid Bepergian ke Luar Negeri, Status Kembalinya Masih Belum Diketahui

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, telah melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia pada minggu lalu. Namun, hingga saat ini, pihak Imigrasi belum memiliki informasi yang jelas mengenai status kepulangan Nusron ke Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa perjalanan Nusron ke Singapura terpantau melalui Pelabuhan Batam, yang terletak di Kepulauan Riau. Setelah itu, Nusron melanjutkan perjalanannya ke Malaysia untuk memenuhi agenda dinas yang telah dijadwalkan.
“Minggu lalu, jika tidak salah, kami mendeteksi keberadaan beliau ke Singapura melalui Batam,” ungkap Hendarsam dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober.
Hendarsam menjelaskan bahwa perjalanan Nusron ke Malaysia didampingi oleh beberapa petugas terkait. Meskipun demikian, hingga saat ini, informasi yang ada belum menyebutkan secara definitif apakah Menteri ATR/BPN tersebut telah kembali ke Tanah Air atau masih berada di luar negeri.
“Ya, beliau sempat ke Malaysia untuk menjalankan kegiatan dinas. Jadi, ada beberapa petugas yang mendampingi beliau,” ujarnya.
“Saya belum mendapatkan informasi apakah beliau (Nusron) sudah kembali ke Indonesia atau belum,” lanjut Hendarsam.
Di tengah perhatian publik mengenai perjalanan luar negeri Nusron, Hendarsam juga menambahkan bahwa Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan pencekalan untuk Nusron dari aparat penegak hukum atau instansi terkait lainnya.
Menurut Hendarsam, Imigrasi tidak secara sepihak mengambil keputusan untuk mencegah perjalanan seseorang. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan atau pengajuan dari lembaga yang berwenang.
“Sebagai pelaksana teknis, kami melaksanakan permohonan dari instansi terkait, termasuk dari aparat penegak hukum, kementerian, dan lainnya. Sampai saat ini, berdasarkan pengetahuan kami, belum ada permohonan yang diterima,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap keberadaan Nusron, seiring dengan jadwal pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 15 Oktober.
Kasus yang melatarbelakangi pemeriksaan Nusron berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya yang terjadi di Kementerian ATR/BPN.
➡️ Baca Juga: Update Kewarganegaraan Atlet Diaspora Indonesia yang Tinggal di Luar Negeri
➡️ Baca Juga: Keterampilan Digital Freelance Paling Dicari oleh Klien Online Saat Ini



