313 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan, Termasuk Tersangka Pesta Narkoba di Rutan Depok

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melaksanakan pemindahan 313 narapidana dari lima daerah ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terletak di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan terhadap para narapidana yang dinilai memiliki risiko tinggi serta mereka yang pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman. Salah satu kelompok yang termasuk dalam pemindahan ini berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat.
Di antara narapidana yang dipindahkan dari Rutan Depok terdapat individu-individu yang baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat setelah terungkap terlibat dalam pesta narkoba di dalam sel mereka.
Informasi dari Ditjenpas mengungkapkan bahwa 313 narapidana yang dipindahkan tersebut berasal dari lima wilayah dengan jumlah yang bervariasi.
Rincian pemindahan tersebut mencakup berbagai daerah yang menjadi titik awal pemindahan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa tindakan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pengamanan serta pembinaan terhadap narapidana yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperketat pengawasan dan pembinaan bagi Warga Binaan yang memiliki risiko tinggi dan yang sebelumnya telah melanggar aturan,” jelas Tatan.
Proses pemindahan 313 narapidana itu dilakukan secara serentak melalui jalur darat pada Rabu, 7 Oktober 2026, dini hari, dengan pengawalan yang ketat dari petugas keamanan.
Proses pemindahan dilakukan dari berbagai titik pemberangkatan yang sesuai dengan lokasi asal narapidana.
Untuk narapidana yang berasal dari Sumatera Selatan dan Lampung, pemberangkatan dilakukan dari Lapas Kelas I Tangerang. Sementara itu, narapidana dari wilayah Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang.
Narapidana yang berasal dari Jawa Barat dipindahkan melalui Rutan Kelas I Depok, sedangkan warga binaan dari Jawa Timur diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya.
Keseluruhan narapidana tersebut kemudian dipindahkan menuju Lapas yang terletak di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Pemindahan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan dan pembinaan yang lebih ketat terhadap warga binaan yang dianggap memiliki risiko tinggi maupun yang pernah melakukan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
➡️ Baca Juga: Real Betis Kalahkan Real Madrid 1-0, Mbappe Gagal Eksekusi Penalti
➡️ Baca Juga: Usulan War Tiket Haji oleh Anggota DPR: Utamakan Keadilan dan Transparansi dalam Proses




