Perlindungan Lahan Pertanian Meningkat, Usaha Petani Semakin Terjamin dan Aman

Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif dengan mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga ruang produksi pangan dan memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha para petani di seluruh Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa perlindungan lahan tidak hanya berfokus pada penetapan administratif semata. Ia meminta agar daerah segera mengunci LP2B dalam tata ruang yang ada agar dapat dijadikan acuan dalam pembangunan.
“Usulan yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah maupun Bupati harus segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian integral dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” ungkap Nusron.
Secara nasional, target penetapan LP2B pada tahun 2026 diperkirakan telah mencapai lebih dari 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), yang lebih cepat dari rencana yang ditetapkan pada tahun 2029. Nusron menegaskan bahwa tata ruang berfungsi sebagai instrumen penting untuk mencegah kebutuhan pembangunan menggerus lahan pertanian yang produktif.
“RTRW adalah panduan utama dalam pembangunan. Rencana tata ruang dan wilayah harus menjadi kompas dalam setiap proyek pembangunan,” jelasnya.
Komitmen yang serupa juga terlihat di Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa usulan LP2B dari kabupaten/kota di daerah tersebut telah mencapai sekitar 1,05 juta hektare atau 87,34 persen dari total LBS yang mencapai sekitar 1,2 juta hektare.
“Secara keseluruhan, Jawa Timur telah melampaui target 87 persen LP2B sesuai dengan amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengenai RPJMN,” papar Khofifah, yang dikutip pada 17 September 2026.
Khofifah menambahkan bahwa perlindungan terhadap petani dan lahan produktif harus tetap sejalan dengan agenda investasi yang ada.
“Proses untuk menyelaraskan industrialisasi, khususnya di sektor manufaktur, dengan perlindungan lahan pertanian harus terus kita tingkatkan,” tegasnya.
Penguatan LP2B merupakan salah satu bentuk komitmen kebijakan pemerintah untuk mendukung petani, karena kepastian mengenai lahan adalah fondasi untuk keberlanjutan produksi. Kebijakan ini melengkapi upaya pemerintah dalam menjaga produksi dan ketahanan pangan dengan memastikan bahwa ruang hidup dan ruang usaha pertanian tidak mudah tergeser oleh alih fungsi.
Dengan semangat Hari Tani, percepatan perlindungan lahan ini juga menunjukkan bahwa kepentingan petani diutamakan dalam perencanaan pembangunan jangka panjang. Kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat menjadi sangat penting agar proses pembangunan tetap berjalan, sambil menjaga lahan produktif dan keberlanjutan mata pencaharian para petani.
➡️ Baca Juga: Strategi Produktif di Akhir Pekan yang Tetap Mengutamakan Waktu Istirahat
➡️ Baca Juga: Harga Minyak Mentah dan Emas Naik Turun, Pelaku Usaha Harus Manfaatkan Lindung Nilai



