Anak Diduga Korban Pencabulan Melapor ke Polisi, Polda Metro Jaya Berikan Penjelasan Resmi

Sebuah cuitan yang viral di media sosial mengungkapkan tentang seorang anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini, proses penanganannya masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Insiden ini diunggah melalui akun Threads @apiah8472026, dan di dalam keterangannya, si pengunggah meminta bantuan terkait anaknya yang masih di bawah umur dan mengalami pencabulan. Sejak laporan dibuat pada bulan Mei 2026, pelaku belum ditangkap oleh pihak berwenang.
“Assalamualaikum.. saya sangat memohon bantuan untuk kasus pencabulan yang menimpa anak saya yang masih di bawah umur. Laporan ini sudah saya ajukan pada 12 Mei lalu ke Polda Metro Jaya Jakarta, namun sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap,” ungkap pemilik akun dalam unggahan tersebut, dikutip pada Rabu (16/9/2026).
Lebih lanjut, pemilik akun yang diduga sebagai ibu korban mengungkapkan bahwa ia telah terpisah dari anaknya selama empat bulan karena anaknya harus menjalani pemeriksaan psikologis.
“Sudah empat bulan saya tidak bertemu anak saya karena dia harus menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta. Sekarang anak saya sudah meminta untuk pulang, tetapi pelaku masih bebas berkeliaran. Jarak kami dengan pelaku terlalu dekat,” jelasnya dengan nada penuh harap.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Mei 2026 pukul 11.39 WIB. Pelapor adalah ibu kandung korban yang berinisial A (37 tahun).
Diduga pelaku melanggar Tindak Pidana Cabul sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya yang tertuang dalam Pasal 415 Huruf b UU 1/2023 dan/atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU No 1 Tahun 2023.
Terkait dengan peristiwa ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut kini dalam penanganan Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan pada Rabu (16/9/2026).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berhati-hati, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak dan menghormati hak semua pihak yang terlibat.
“Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli serta melengkapi sejumlah bukti dan dokumen pendukung. Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” jelas Budi.
➡️ Baca Juga: Cara Mengatur Refresh Rate Layar Android Menjadi 90Hz atau 120Hz dengan Mudah
➡️ Baca Juga: Polisi Rilis Pengakuan Wanita Korban Penendangan di Senayan City, Teror Dites Pemukulan




