DPR Resmi Mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 April 2026.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mempresentasikan hasil kerja dari Panitia Kerja (Panja) RUU PSdK.
Andreas menjelaskan bahwa Rapat Panja RUU PSdK telah melakukan pembahasan yang mendalam mengenai rancangan peraturan ini sejak April 2026. Mereka juga telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para akademisi serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Rapat Tim Penyusun (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersifat redaksional, sesuai tugas yang diberikan dalam Rapat Panja pada 7 April 2026. Kemudian, dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan para menteri yang mewakili Presiden pada 13 April 2026, Panja telah melaporkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang dan memperoleh persetujuan dalam rapat tersebut,” ungkap Andreas.
Dia menambahkan, RUU PSdK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Klausul-klausul dalam undang-undang ini mencakup perluasan perlindungan bagi semua subjek yang terlibat dalam proses peradilan pidana, termasuk saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang sering kali menghadapi ancaman.
“Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara merupakan entitas yang independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Selain itu, LPSK juga diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan yang ada,” jelasnya.
RUU ini juga mengatur mengenai kompensasi yang akan diberikan oleh negara dalam hal pelaku kejahatan tidak mampu memberikan ganti rugi yang layak kepada korban atau keluarganya.
Korban yang berhak atas kompensasi ini meliputi mereka yang menjadi korban dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perdagangan manusia, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.
Lebih lanjut, RUU PSdK juga mencakup pengaturan mengenai Dana Abadi Korban, yang disiapkan untuk mendanai kompensasi dan pemulihan bagi korban. Selain itu, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada LPSK untuk membentuk Satuan Tugas Khusus sebagai bagian dari pelaksanaan perlindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli.
Merespons hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna segera meminta persetujuan untuk mengesahkan RUU PSdK.
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Menggunakan Nearby Share di Android untuk Transfer File yang Cepat dan Mudah
➡️ Baca Juga: Efektivitas Rotasi Pemain dalam Update Olahraga Terkini pada Jadwal Padat




