Purbaya Siapkan Regulasi Bisnis Floating Storage Unit dan Bunkering untuk Tingkatkan Daya Saing

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mendukung pengembangan bisnis Floating Storage Unit (FSU) dan bunkering. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor domestik dalam industri maritim.
Langkah ini merupakan respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh PT Asinusa Putra Sekawan. Hal ini dibahas dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Asinusa mengungkapkan niat mereka untuk membangun operasi FSU dan bunkering di Pulau Nipah, Selat Malaka. Namun, rencana ini terhambat oleh tidak adanya regulasi yang memadai untuk mendukung perizinan, pengawasan, dan pengelolaan operasional bisnis tersebut.
“Jika ingin memperluas ke FSU, itu sangat baik. Namun, regulasi yang ada perlu kami sesuaikan agar lebih jelas. Saya rasa saya memahami arah yang harus diambil,” ujar Purbaya pada Kamis, 9 April 2026.
Bisnis Asinusa beroperasi di kawasan Selat Malaka dan Singapura, yang dikenal sebagai jalur pelayaran internasional yang strategis dan padat. Berdasarkan data yang disampaikan perusahaan, total trafik kapal yang melintasi jalur ini pada tahun 2025 mencapai sekitar 130.000 unit.
Dari total tersebut, sekitar 35 persen terlibat dalam kegiatan bunkering, dengan volume penjualan mencapai 56 juta metrik ton. Nilai transaksi dari aktivitas ini diperkirakan berkisar sekitar US$23 miliar.
Di sisi lain, terdapat 21 kapal FSU yang beroperasi di Tanjung Pelepas dan Kukup, dengan aktivitas ship-to-ship (STS) mencapai sekitar 15 hingga 20 kapal setiap bulannya.
Asinusa menilai bahwa ketiadaan kerangka regulasi yang komprehensif untuk mendukung lini bisnis FSU dan bunkering membuat daya saing Indonesia tergolong lemah jika dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, yang telah menjadi pusat regional untuk STS.
Akibatnya, potensi trafik kapal mungkin akan beralih ke negara lain yang menawarkan kepastian layanan, seperti Singapura dan Malaysia. Hal ini berpotensi menyebabkan Indonesia kehilangan peluang pendapatan yang signifikan dari sektor ini.
Purbaya menegaskan bahwa kementeriannya akan membentuk tim untuk mempersiapkan regulasi yang diperlukan. Ia optimis bahwa masalah ini dapat diselesaikan selama tetap berada dalam lingkup tanggung jawab Kementerian Keuangan.
“Nanti tim kami bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan menyelesaikan hal ini. Kami berharap dalam sebulan ke depan semua regulasi sudah bisa ditetapkan,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Ulasan Smartphone Kamera Periskop untuk Fotografi Jarak Jauh yang Berkualitas Tinggi
➡️ Baca Juga: Airlangga: Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Outlook Negatif Fitch di Indonesia




