Pengamat Menegaskan Tidak Ada Jaminan Kejujuran bagi Pegawai KPK di Masa Lalu

Jakarta – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh jaksa Irene Putrie menarik perhatian publik, terutama dengan lonjakan nilai yang terdeteksi selama lima tahun terakhir, yaitu dari tahun 2020 hingga 2025. Kenaikan yang terbilang drastis ini mencapai 105 persen.
Berdasarkan data LHKPN yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Irene, yang merupakan anggota Tim 9 dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tercatat pada tahun 2020 sebesar Rp7.726.684.233 (sekitar Rp7,7 miliar).
Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan sebesar 105 persen pada tahun 2025, menjadi Rp15.851.629.920 (sekitar Rp15,8 miliar). Dengan demikian, total kenaikan harta dalam periode 2020-2025 mencapai Rp8.124.945.687 (sekitar Rp8,1 miliar). Lonjakan kekayaan ini memicu diskusi hangat mengenai efektivitas pengawasan yang ada di dalam lingkungan penegakan hukum.
Menanggapi fenomena ini, pengamat kejaksaan Kamilov Sagala menekankan perlunya KPK melakukan pembaruan dalam sistem pelaporan LHKPN agar mencerminkan secara akurat harta kekayaan para pejabat negara.
Menurut Kamilov, meskipun laporan LHKPN tidak sepenuhnya menggambarkan profil keuangan pejabat yang bersangkutan, ada kemungkinan terdapat aset yang tidak dilaporkan dalam dokumen tersebut.
“Di masa depan, Undang-undang Perampasan Aset akan berhubungan langsung dengan laporan harta kekayaan para pejabat ini,” ungkap Kamilov dalam pernyataannya pada tanggal 6 September 2026.
Ia menambahkan, jika terdapat kenaikan harta yang tidak wajar dalam LHKPN para pejabat negara, seharusnya KPK berperan aktif untuk menindaklanjuti hal tersebut sebagai indikasi yang mencurigakan.
“Sayangnya, laporan harta kekayaan ini cenderung bersifat administratif dan tidak berfungsi untuk mengambil tindakan nyata terhadap para pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi,” tambahnya.
Di sisi lain, Kamilov juga menyampaikan bahwa tidak ada kepastian bahwa jaksa yang pernah bertugas di KPK memiliki integritas dan kejujuran yang lebih tinggi. Hal ini disampaikan mengingat posisi jaksa Irene sebagai anggota Tim 9 Kejagung yang kini menangani kasus Febrie Adriansyah.
“Lingkungan kerja yang ketat dan pengawasan yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah beberapa langkah yang dapat membantu mengubah perilaku penegak hukum saat ini,” ujarnya.
Lebih jauh, kewenangan KPK dalam hal pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika ditemukan ketidakwajaran atau ketidaksesuaian antara penghasilan resmi dan lonjakan harta kekayaan, KPK memiliki dasar untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.
➡️ Baca Juga: Gadget Terbaru Membantu Streaming Video Digital Imersif Dengan Audio Jernih Nyaman
➡️ Baca Juga: Telemedicine: Layanan Kesehatan Jarak Jauh yang Efisien




