Mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad Dijatuhi Hukuman Mati Karena Kejahatan Kemanusiaan

Mantan presiden Suriah, Bashar Al-Assad, beserta adiknya, Maher Al-Assad, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia terkait dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut diumumkan oleh kantor berita SANA pada tanggal 11 Agustus 2026.
Mahkamah Agung Suriah menuduh Assad melanggar hukum dengan melakukan pembunuhan yang disengaja, termasuk terhadap anak-anak, serta melakukan penyiksaan, penculikan, dan beragam kejahatan kemanusiaan lainnya.
Bashar Al-Assad dinyatakan bersalah atas semua tuduhan tersebut dan dijatuhi hukuman mati, sebagaimana dilaporkan oleh SANA.
Pengadilan Suriah juga menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada delapan orang lainnya terkait dengan kasus ini.
Sementara itu, mantan kepala keamanan politik di provinsi Daraa, Atef Najib, hadir langsung dalam persidangan saat dia dijatuhi hukuman mati.
Maher Al-Assad, yang merupakan adik dari Bashar, dikenal sebagai pemimpin Divisi Empat Angkatan Bersenjata Suriah Arab selama rezim pemerintahan Bashar Al-Assad.
Pada bulan November 2024, kelompok oposisi bersenjata di Suriah melancarkan serangan besar-besaran terhadap pasukan pemerintah, yang memungkinkan mereka untuk memasuki Damaskus pada 8 Desember.
Setelah tekanan yang meningkat, Bashar Al-Assad akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden dan melarikan diri dari Suriah.
➡️ Baca Juga: Putri KW Fokus Tampil Optimal di Kejuaraan Asia Tanpa Beban Target yang Berat
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif UMKM Membangun Citra Profesional di Mata Konsumen Digital




