ASEAN Setujui 4 Komitmen untuk Melindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Digital dan AI

Jakarta – Pertemuan para pemimpin pers dan pihak-pihak terkait dalam bidang kekayaan intelektual di kawasan Asia Tenggara telah melahirkan sebuah kesepakatan yang dikenal sebagai “Deklarasi Bersama ASEAN”.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam acara “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era”, yang berlangsung di Bali.
Deklarasi yang dihasilkan dari forum ini menandai langkah nyata serta suara bulat dari ASEAN dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh industri media, terutama di tengah perkembangan pesat platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
Deklarasi Bersama ASEAN dibacakan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, bersama dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, serta dihadiri oleh puluhan delegasi yang meliputi perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan ahli hukum dari berbagai negara ASEAN hingga Skotlandia.
Pembacaan deklarasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi hak cipta karya jurnalistik. Dalam pernyataan yang tercantum dalam Deklarasi Bali, semua delegasi sepakat pada empat komitmen utama yang harus diambil.
1. Pengakuan Nilai Karya: Mengakui karya jurnalistik sebagai hasil intelektual yang memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan memberikan kontribusi yang sangat penting bagi kepentingan publik.
2. Penguatan Kerangka Hukum: Mendorong penerapan dan pengembangan sistem hak cipta nasional yang efektif untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, sambil tetap menjamin hak dan akses publik terhadap informasi.
3. Keadilan Tata Niaga: Mendukung terciptanya pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel terkait penggunaan, reproduksi, distribusi, dan perjanjian komersial karya jurnalistik oleh platform digital dan entitas lainnya.
4. Kerja Sama dan Negosiasi Kolektif: Mendorong dialog dan kolaborasi lintas sektor di tingkat ASEAN untuk menemukan solusi praktis, mekanisme negosiasi kolektif, dan tindak lanjut yang konkret terhadap kebijakan yang dihasilkan.
Menggarisbawahi poin-poin penting dalam deklarasi tersebut, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menyelamatkan ekosistem informasi yang sehat, dan bukan sekadar berfokus pada aspek keuntungan semata.
“Pelindungan terhadap karya jurnalistik seharusnya bukan hanya berkaitan dengan kepentingan komersial perusahaan media. Ini merupakan tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga integritas jurnalisme sebagai barang publik yang merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi,” tegas Komaruddin setelah pembacaan deklarasi pada penutupan forum yang berlangsung di The Patra Bali Resort and Villas, pada tanggal 10 Oktober 2026.
➡️ Baca Juga: Puan Tegaskan kepada Budi Arie Pentingnya Mematuhi Konstitusi dalam Percepatan Pemilu
➡️ Baca Juga: KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan Bupati Bolaang Mongondow Utara




