Pakar Mengingatkan Ancaman terhadap Penegakan Hukum dalam Kasus Febrie Adriansyah

Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, memberikan perhatian serius terhadap fenomena pengadilan oleh media atau trial by press yang terjadi dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Suparji menegaskan bahwa fenomena ini tidak memiliki tempat dalam hukum pidana yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seseorang yang diduga melakukan kejahatan telah dihukum oleh opini publik melalui pemberitaan yang massif dan tendensius.
Ia menekankan bahwa pemberitaan di media seharusnya mencerminkan keseimbangan antara suara dari berbagai narasumber, dan bukan hanya dari satu sisi saja. Hal ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh dan adil mengenai sebuah kasus.
“Ketika media melakukan pemberitaan secara berlebihan, penting untuk menyajikan semua aspek dari proses hukum yang berjalan. Ini termasuk tidak hanya dakwaan dari jaksa, tetapi juga eksepsi atau pembelaan dari terdakwa. Dengan cara ini, kita bisa memastikan bahwa informasi yang disampaikan bersifat adil dan setara,” ujar Suparji dalam sebuah diskusi di Podcast POV Media pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Setelah informasi tersebut disampaikan, publik berhak untuk memberikan penilaian. Namun, Suparji menekankan bahwa keberadaan media sebagai pilar penting dalam demokrasi harus digunakan untuk menyampaikan ide-ide yang konstruktif kepada masyarakat.
“Namun, penting untuk menjaga kode etik jurnalisme dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap pemberitaan,” tambahnya.
Ia memberikan contoh mengenai penemuan barang bukti berupa 74 kilogram emas oleh pihak penyidik dalam kasus ini. Penting untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa barang bukti tersebut disita demi kepentingan proses penyidikan.
“Jangan sampai hal ini justru memicu kemarahan di kalangan masyarakat. Kita perlu membudayakan kepatuhan terhadap prosedur hukum, sehingga aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan,” ungkapnya.
Menurut Suparji, media seharusnya menyajikan berita secara seimbang agar pengadilan oleh media tidak terjadi. Yang diperlukan adalah penyampaian informasi yang berimbang untuk mengawasi jalannya proses hukum.
“Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan dengan profesional, akuntabel, dan kredibel, serta untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Jeli Mengidentifikasi Peluang Usaha di Era Digitalisasi, Lebih dari Sekedar Teori
➡️ Baca Juga: BNI Dukung Bulutangkis Indonesia, Tim Merah Putih Raih 4 Medali di Kejuaraan Dunia Junior 2026



