happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k Depo 10k
berita

Kemendagri Tingkatkan Koordinasi dengan Pemda untuk Mempercepat Implementasi Wajib Halal

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang berupaya untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) guna mempercepat implementasi wajib halal. Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, mengungkapkan bahwa Pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis. Langkah tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat serta memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

“Pemda diharapkan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban halal yang ditargetkan akan berlaku pada Oktober 2026,” ungkap Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal yang diadakan di Aula Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Selain melakukan sosialisasi, Wiyagus juga menekankan pentingnya Pemda dalam mendorong pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka guna memperoleh sertifikat halal. Pemda memiliki peran penting dengan memberikan dukungan melalui pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Mengalokasikan anggaran APBD, khususnya dari sektor Koperasi-UMKM dan Perindustrian, sangat penting untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK, sesuai dengan kapasitas keuangan daerah,” jelasnya.

Wiyagus menegaskan bahwa Pemda memiliki peranan yang sangat krusial dalam mendukung implementasi kebijakan wajib halal, meskipun urusan agama tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam konteks ini, Kemendagri berfungsi untuk memberikan pembinaan serta pengawasan umum kepada Pemda.

“Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi halal,” tegasnya.

Menurut data yang dikeluarkan oleh BPJPH per tanggal 22 September 2026, secara keseluruhan telah ada 4.300.719 sertifikat halal yang mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi. Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah sertifikasi tertinggi, mencapai sekitar 1,1 juta sertifikat, diikuti oleh Jawa Tengah dengan sekitar 806 ribu sertifikat, dan Jawa Timur dengan sekitar 690 ribu sertifikat. Namun, terdapat beberapa daerah yang masih memerlukan percepatan, seperti Kalimantan Barat yang hanya memiliki 22.605 sertifikat untuk 132.406 produk.

Wiyagus menambahkan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan bahwa proses sertifikasi halal telah berjalan dengan sangat baik. Namun, adanya kesenjangan dalam capaian di antara daerah-daerah perlu menjadi perhatian bersama agar implementasi kewajiban halal dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

➡️ Baca Juga: Harga Patokan Mineral Terbaru Diberlakukan Hari Ini, ESDM Ungkap Rumusnya

➡️ Baca Juga: Mobil Listrik Mendorong Pertumbuhan Pembiayaan Kendaraan di MUF

Related Articles

Back to top button