Bupati Gowa Sitti Husniah Mengungkap Upaya Sabotase Terkait Surat yang Diterimanya

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengungkapkan dugaan adanya sabotase terkait pengiriman surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut, yang berisi keputusan mengenai usulan pemberhentiannya, tidak pernah diterimanya, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya yang tidak transparan dalam proses ini.
Sitti Husniah menjelaskan bahwa ia baru mengetahui tentang putusan MA pada tanggal 1 Oktober 2026, namun baru pada tanggal 2 Oktober 2026 ia menyadari bahwa ada surat yang memberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan kepada MA. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan proses komunikasi yang berlangsung.
“Saya selaku Bupati Gowa ingin menegaskan bahwa kami telah menerima informasi tentang putusan MA sejak 1 Oktober 2026. Namun, ada hal yang perlu saya sampaikan bahwa terdapat upaya sabotase terkait surat yang seharusnya dikirimkan kepada saya, karena kami tidak pernah menerimanya,” jelasnya dalam pernyataan resmi yang dikutip pada tanggal 5 Oktober 2026.
Menurut penjelasannya, surat dari MA yang seharusnya ditujukan kepadanya ternyata malah terkirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Hal ini membuat Sitti Husniah merasa dirugikan karena tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat di MA.
Menyikapi kejadian ini, tim kuasa hukum Sitti Husniah telah melaporkan dugaan sabotase tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil untuk mencari kejelasan dan mengusut tuntas masalah yang terjadi dengan pengiriman surat tersebut.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula ketika DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA, yang kemudian diregistrasi pada tanggal 21 Agustus 2026. Proses tersebut menunjukkan bahwa ada langkah resmi yang diambil oleh DPRD yang seharusnya diikuti dengan transparansi.
Setelah proses registrasi, MA mengeluarkan pemberitahuan kepada Bupati Gowa dan DPRD Gowa untuk memberikan tanggapan. Namun, situasi ini menjadi rumit ketika surat yang seharusnya diterima oleh Bupati justru tidak sampai ke tujuannya.
“Sayangnya, kami menemukan fakta yang mengejutkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus, surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan kepada beberapa pihak, termasuk DPRD dan Ibu Bupati,” ungkap Adhi.
Ia menambahkan bahwa surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa diserahkan kepada PT Pos untuk pengiriman pada tanggal 2 September 2026, namun dokumen tersebut malah diantarkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke kantor Bupati sebagaimana mestinya.
“Hal yang membuat kami bertanya-tanya adalah mengapa pengiriman surat dokumen negara itu tidak langsung dikirim ke kantor bupati atau pihak yang dituju. Sementara pada amplop coklat tersebut tercetak jelas dan besar bahwa surat itu ditujukan ke Kantor Bupati. Kami juga sangat penasaran mengapa pihak pengadilan mau menerima surat itu,” jelasnya.
Adhi juga menegaskan bahwa surat tersebut baru ditarik kembali oleh pihak pos dari Pengadilan Agama pada tanggal 2 Oktober, sekitar sebulan setelah surat tersebut seharusnya dikirimkan. Kejadian ini semakin mempertegas kecurigaan akan adanya upaya sabotase dalam proses pengiriman surat yang seharusnya transparan dan dapat diakses.
➡️ Baca Juga: Reaksi Fans FC Twente Terhadap Mees Hilgers yang Bergabung dengan SC Heerenveen
➡️ Baca Juga: Sinopsis Spider-Man, Bioskop Trans TV 28 Mei 2025




