Terdakwa Korupsi Mukena dan Sarung Serahkan Uang Pengganti ke Jaksa, Negara Rugi Miliaran

Terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Ahmad Zainuri, telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp608 juta kepada jaksa penuntut umum.
Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui penasihat hukumnya, Edy Rahman, di hadapan majelis hakim pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram, pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
Edy Rahman menjelaskan bahwa tindakan menyerahkan uang pengganti ini merupakan bentuk kerjasama dari terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
“Sebagai wujud dari sikap kooperatif dalam kasus ini, hari ini kami menyerahkan uang pengganti kerugian negara yang berjumlah Rp608 juta di hadapan majelis hakim,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edy menyatakan bahwa pihaknya akan membuktikan tuduhan jaksa yang menyatakan kliennya mendapatkan uang dari tindakan korupsi dalam pengadaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa uang yang diterima oleh Ahmad Zainuri bukanlah hasil dari korupsi. Sebaliknya, uang tersebut merupakan penggantian untuk belanja barang yang dilakukan kliennya dalam rangka kegiatan bantuan pokok pikiran. “Uang yang diterima ini adalah pengganti untuk belanja barang yang dilakukan oleh klien kami. Jadi, ini bukan hasil korupsi,” ujarnya.
Karena dana tersebut terkait dengan kasus yang sedang diproses, tim kuasa hukum memilih untuk menitipkannya dalam jalur persidangan. “Jika tidak terbukti, maka titipan ini tentunya akan dikembalikan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, kejaksaan memiliki bukti berupa hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat dengan total kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
Kerugian tersebut timbul dari proses penyaluran 10 paket pengadaan, di mana masing-masing paket bernilai Rp200 juta. Penyaluran dilakukan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Lombok Barat untuk delapan paket, sedangkan dua paket lainnya melalui bidang rehabilitasi sosial.
Masalah dugaan korupsi ini muncul dari survei harga barang dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Diduga terjadi penggelembungan harga barang dengan merujuk pada standar satuan harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023.
Anggaran untuk sepuluh paket pengadaan yang bermasalah tersebut berasal dari dana pokok pikiran (pokir) yang dialokasikan oleh DPRD Lombok Barat.
➡️ Baca Juga: Sosial: Startup Raih Pendanaan Miliaran
➡️ Baca Juga: Patung Trump dan Epstein Mirip Titanic Menghebohkan di Tengah Ketegangan AS-Iran




