KPK Mengungkap Dua Klaster Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Rincian Lengkapnya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, terdapat dua kelompok tersangka yang ditangani.
“Seiring dengan proses penyelidikan, kami mendapati adanya dua klaster yang saat ini sedang kami fokuskan,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Asep menjelaskan bahwa klaster pertama terkait dengan penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur bahwa alokasi kuota haji tambahan harus terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Dalam prosesnya, terdapat instruksi untuk membagi kuota haji tambahan dalam proporsi 50 persen untuk masing-masing jenis, yaitu haji reguler dan haji khusus,” tambahnya.
Sementara itu, untuk klaster kedua, Asep menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan aliran dana yang muncul dari pembagian kuota haji tambahan yang sama, yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama.
“Penyidik kami telah menemukan adanya aliran dana dari pihak swasta yang diberikan kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama, yang berlangsung secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan,” ujarnya.
Dengan demikian, klaster kedua dari kasus kuota haji ini lebih fokus kepada pihak swasta yang bukan merupakan penyelenggara negara, termasuk para pelaku dari biro penyelenggara haji.
“Kami tengah menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam biro perjalanan haji, yang mengumpulkan sejumlah dana dan menyerahkan kepada oknum di Kementerian Agama,” tambahnya.
Adapun tersangka yang terlibat dalam klaster pertama adalah para penyelenggara negara yang berperan saat terjadinya kasus korupsi ini, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal sebagai Gus Alex.
Sementara untuk klaster kedua, tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK sudah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terkait dengan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
➡️ Baca Juga: Game Pass Hidden Trick Subs 3 Tahun Cuma 900 Ribu Begini Stepnya
➡️ Baca Juga: Hal-Hal Penting yang Perlu Kamu Tahu tentang Bahasa Asing




