Kawendra Tegaskan Penangguhan Amsal Sitepu untuk Melindungi Marwah Profesi Kreatif

Jakarta – Penangguhan penahanan Amsal Sitepu terkait kasus dugaan korupsi video profil desa telah menjadi perhatian publik yang signifikan. Keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Medan ini dianggap memiliki dampak yang luas bagi para pelaku industri ekonomi kreatif di Indonesia.
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, Kawendra Lukistian, mengungkapkan bahwa langkah ini bukan sekadar keputusan hukum biasa. Ia beranggapan bahwa ini adalah pengakuan penting terhadap eksistensi dan nilai dari profesi kreatif yang sering kali dipandang sebelah mata oleh masyarakat.
Kawendra menyatakan bahwa penangguhan ini merupakan hasil dari solidaritas yang kuat di kalangan pelaku ekonomi kreatif di berbagai wilayah. Ia menambahkan bahwa banyak pihak telah bersatu untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus yang menimpa Amsal.
“Ini adalah buah dari semangat para pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu dari kami merasa teraniaya, kami semua bergerak bersama. Hari ini, kita menyaksikan bahwa suara pejuang ekonomi kreatif mulai didengar,” ungkapnya, di kutip pada Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa isu ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyentuh harga diri profesi kreatif secara lebih luas. Oleh karena itu, penangguhan penahanan Amsal dianggap sebagai langkah krusial dalam menjaga marwah seluruh pelaku industri kreatif.
“Rekan-rekan pejuang ekonomi kreatif dari berbagai penjuru Indonesia bersatu. Ini bukan sekadar persoalan Amsal, tetapi tentang marwah profesi ekonomi kreatif yang perlu dijaga,” jelasnya.
Kawendra juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia mengkritik pandangan yang masih meremehkan pekerjaan kreatif, seperti videografer, editor, dan pengembang konsep.
“Jika ide, editing, cutting, dan dubbing dianggap tidak berarti, itu merupakan penghinaan terhadap profesi kami. Maka, hari ini penangguhan Amsal menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus mendapatkan penghargaan yang layak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kawendra juga telah membawa isu ini ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, ia secara terbuka meminta agar Amsal dibebaskan karena dianggap sebagai korban dari tindakan kriminalisasi.
Ia menganggap penangguhan ini menunjukkan bahwa aspirasi publik masih memiliki tempat dalam proses hukum. Hal ini juga menjadi sinyal bahwa suara komunitas ekonomi kreatif mulai diperhitungkan dalam kebijakan negara.
Kawendra mengaitkan kasus ini dengan arah kebijakan nasional yang saat ini mendorong sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan baru. Menurutnya, upaya tersebut harus didukung dengan perlindungan nyata bagi para pelaku yang beroperasi di lapangan.
➡️ Baca Juga: Data Terbaru: 45% Aplikasi Samsung Digunakan vs 75% di Pixel
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Mengatur Ritme Pernapasan Saat Berlatih Kebugaran untuk Hasil Maksimal



