155 Ribu Narapidana Terima Remisi Idul Fitri 2026 untuk Meringankan Masa Hukuman

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan pemberian remisi Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi kepada 155.908 narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi ini dilaksanakan secara simbolis oleh Dirjenpas, Mashudi, di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gunung Sindur, Bogor, pada hari Sabtu.
Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada warga binaan adalah bagian dari komitmen negara untuk memberikan hak kepada narapidana yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik.
“RK dan PMP Khusus Idul Fitri ini diberikan sebagai penghargaan dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Mashudi dalam keterangannya pada 21 Maret 2026.
Dari total penerima remisi khusus tersebut, terdapat 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan yang juga mendapatkan remisi.
Dari jumlah total narapidana yang menerima RK Idul Fitri, sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I yang merupakan pengurangan sebagian masa pidana, sementara 1.143 orang mendapatkan RK II yang berarti mereka dibebaskan secara langsung.
Di sisi lain, untuk anak binaan, 1.104 orang menerima PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II yang juga langsung bebas.
Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri terbanyak tahun ini berasal dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat dengan total 18.335 orang, diikuti oleh Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur yang mencatat 14.244 orang.
Dalam acara tersebut, Mashudi juga menyampaikan sambutan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, yang menekankan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan.
“Kami berharap momen ini dapat semakin memotivasi mereka untuk terus berupaya memperbaiki diri dan bersiap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Mashudi menambahkan bahwa kebijakan remisi ini memiliki dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian remisi ini juga berkontribusi pada efisiensi anggaran dalam pemenuhan kebutuhan makan bagi warga binaan, dengan potensi penghematan mencapai Rp109.261.845.000,” jelasnya.
Ia juga mengharapkan bahwa RK dan PMP Khusus ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif dalam mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan yang sama, Mashudi menyerahkan premi kepada warga binaan yang terlibat dalam pekerjaan serta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dan keluarga dari para warga binaan.
➡️ Baca Juga: Komdigi Kasih Sinyal Dorong World Hapus 500 Ribu Data Retina Warga RI
➡️ Baca Juga: Panduan Meningkatkan Kesiapan Tubuh untuk Beraktivitas Melalui Gaya Hidup Sehat



