Zakat Fitrah Harus Tepat, Simak Penjelasan Buya Yahya untuk Umat Muslim yang Perlu Diketahui

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai salah satu bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Meskipun begitu, masih ada banyak orang yang belum sepenuhnya memahami ketentuan mengenai zakat fitrah, termasuk pandangan bahwa zakat dapat diberikan melebihi batas yang ditetapkan.
Ulama dan pendakwah terkemuka, Buya Yahya, memberikan penjelasan yang sangat berarti mengenai hal ini. Beliau menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki aturan yang terperinci dalam Islam, dan tidak diperbolehkan untuk memberikan zakat secara berlebihan di luar ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengingatkan bahwa seseorang tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya, termasuk dalam konteks zakat. Ia menekankan bahwa meskipun seseorang berada dalam kondisi kaya, zakat fitrah tetap harus memenuhi ukuran yang telah ditetapkan dalam syariat.
“Kita tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan hak. Walaupun Anda tergolong orang yang kaya, zakat fitrah Anda tetap dua setengah atau tiga kilo. Kita tidak bisa mengatakan, ‘Karena dia bos beras, zakat fitrahnya satu karung,’” ungkap Buya Yahya dalam sebuah video di YouTube Al-Bahjah TV pada 16 Maret 2026.
Zakat fitrah pada umumnya dibayarkan dalam bentuk bahan pokok seperti beras, dengan ukuran sekitar 2,5 hingga 3 kilogram per orang, atau setara dengan satu sha’ dalam ukuran syariat. Besaran ini berlaku sama bagi setiap Muslim yang diwajibkan menunaikan zakat, tanpa memandang kondisi ekonomi individu.
Buya Yahya juga menekankan bahwa tidak diperkenankan untuk meminta zakat dalam jumlah yang lebih besar dari ketentuan yang telah ditetapkan hanya karena status seseorang yang dianggap mampu atau kaya. Praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang dianut dalam Islam.
Ia menambahkan, jika ada keinginan untuk memberikan lebih dari jumlah zakat fitrah yang diwajibkan, hal itu sebaiknya dilakukan dalam bentuk sedekah atau amal lainnya yang bersifat sukarela.
“Jika ada kelebihan, harus dilakukan dengan sukarela, sama halnya dengan pembayaran fidyah bagi orang yang memiliki utang puasa yang tidak dapat diganti,” lanjutnya.
Selain zakat fitrah, Buya Yahya juga membahas tentang fidyah yang sering kali disalahpahami oleh sebagian masyarakat. Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di kemudian hari.
Dengan memahami ketentuan zakat fitrah dan fidyah, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik dan benar. Tujuan dari zakat fitrah bukan hanya untuk membantu sesama, tetapi juga untuk memurnikan jiwa dan menyiapkan diri menyambut hari kemenangan.
➡️ Baca Juga: Libur Iduladha, Wisatawan Padati Kawasan Braga Bandung untuk Foto dan Kulineran
➡️ Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Thailand Berantas TPPO


