SIM Keliling Beroperasi di Beberapa Lokasi pada Rabu, 4 Maret 2026, Cek Sekarang!

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada Rabu, 4 Maret 2026, di berbagai lokasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Fasilitas ini menjadi pilihan yang praktis bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Di area DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan beroperasi di beberapa titik pelayanan seperti pada hari kerja biasa. Bagi warga Jakarta Pusat, layanan ini dapat diakses di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat di Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung untuk mendapatkan perpanjangan SIM.
Warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan di Citraland Mall dan LTC Glodok, sementara bagi penduduk Jakarta Selatan, Kampus Trilogi Kalibata menjadi lokasi yang tepat untuk memperpanjang SIM mereka.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya, sangat disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal agar bisa mendapatkan nomor antrean yang diinginkan.
Di Bekasi, layanan SIM Keliling tetap tersedia di Bekasi Cyber Park dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini telah menjadi salah satu titik tetap yang melayani perpanjangan SIM bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, untuk warga Bogor, layanan SIM Keliling bisa ditemukan di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat di wilayah penyangga Jakarta untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.
Di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari tersebut akan beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk menggunakan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diharuskan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bagi pemohon yang ingin menggunakan layanan ini, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa, yakni KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Penjualan iPhone Air Lesu, Merek Lain Batal Bikin HP Tipis
➡️ Baca Juga: Bagaimana Teknik Public Speaking Bisa Mengubah Hidupmu
