Dua Saksi Diperiksa Polisi Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Jakarta – Polisi masih melakukan penyelidikan terkait insiden penyiraman air keras yang dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk mendapatkan kejelasan mengenai kejadian tersebut.
“Saksi yang telah diperiksa berjumlah dua orang,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Namun, Budi belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi itu. Kedua saksi tersebut merupakan warga yang menyaksikan langsung insiden yang terjadi.
“Mereka adalah warga sekitar yang melihat dan mengetahui peristiwa tersebut,” tambah Budi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku penyiraman air keras, termasuk melakukan pencarian terhadap plat nomor kendaraan pelaku melalui rekaman CCTV.
“Analisis terhadap plat nomor kendaraan pelaku saat ini masih dilakukan berdasarkan rekaman CCTV, ini merupakan bagian dari penyelidikan ilmiah,” ungkap Budi.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditkrimum PMJ masih berlangsung dengan pendekatan ilmiah untuk mengidentifikasi pelaku. Kasus ini menjadi perhatian utama dan fokus dari Mabes Polri serta Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, Mabes Polri memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada malam hari, 12 Maret 2026.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir, di Mabes Polri, pada Jumat, 13 Maret 2026.
Lebih lanjut, Isir menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah, terutama dalam menangani lokasi kejadian serta serangkaian tindakan penyelidikan yang didasarkan pada Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat, sesuai dengan Pasal 467 ayat 2 dan/atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
➡️ Baca Juga: Internasional: Film Lokal Peringatkan Risiko Global
➡️ Baca Juga: Longsor Sampah di Bantargebang, Menteri Lingkungan Hidup Tegur Pemprov DKI Jakarta




