Longsor Sampah di Bantargebang, Menteri Lingkungan Hidup Tegur Pemprov DKI Jakarta

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa kondisi di Bantargebang mirip dengan fenomena gunung es akibat pengelolaan sampah di Jakarta yang gagal. Saat ini, tempat tersebut menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah selama lebih dari 37 tahun.
“Kita perlu mengatasi akar masalah pengelolaan sampah di Jakarta agar tidak ada lagi korban jiwa,” tegas Menteri LH Hanif setelah melakukan kunjungan ke lokasi longsor di TPST Bantargebang pada hari Senin.
Tragedi longsor yang terjadi di gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret, pukul 14.30 WIB, telah mengakibatkan empat orang kehilangan nyawa. Kejadian ini menjadi bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak bisa ditoleransi lagi.
Empat orang yang menjadi korban dalam insiden tersebut adalah Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). Mereka ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa setelah longsor terjadi.
Menteri LH Hanif menekankan bahwa tragedi mematikan ini seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan praktik pengelolaan sampah dengan metode open dumping, yang terus mengancam keselamatan warga dan petugas kebersihan.
Hanif menegaskan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan bahwa permasalahan sampah di ibu kota tidak lagi menimbulkan korban jiwa di masa depan.
Dia juga menyoroti bahwa penggunaan metode open dumping di lokasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, karena sistem yang ada saat ini tidak mampu mengurangi risiko bagi keselamatan warga.
Kondisi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan tersebut bukan hanya mengancam keselamatan individu akibat potensi longsor berikutnya, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pencemaran lingkungan yang besar.
“Kejadian ini seharusnya dapat dihindari jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. TPST Bantargebang harus menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk segera melakukan perbaikan demi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif.
TPST Bantargebang memiliki catatan kelam dengan serangkaian tragedi mematikan, termasuk longsor permukiman pada tahun 2003 dan runtuhnya Zona 3 pada tahun 2006 yang mengakibatkan banyak korban jiwa serta menimbun puluhan pemulung di lokasi tersebut.
Pola kegagalan sistemik ini terus berlanjut hingga Januari 2026, ketika amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Insiden ini diikuti oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026. Rangkaian kejadian yang berulang ini menunjukkan adanya risiko fatal akibat beban berlebih di TPST Bantargebang.
➡️ Baca Juga: Metaverse Sekarang: Masihkah Relevan atau Sudah Dilupakan?
➡️ Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-23 Setelah Taklukkan Thailand




