DPR Dorong Pemerintah Percepat RUU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Efisiensi Anggaran

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, mengumumkan bahwa DPR RI telah secara resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dalam Rapat Paripurna. Hal ini menjadikan RUU ini sebagai usulan inisiatif dari DPR.
Abidin menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil dari proses harmonisasi yang mendalam di Badan Legislasi DPR RI, melibatkan semua fraksi. Ini mencerminkan komitmen yang kuat untuk memperbaiki dan memperkuat tata kelola dana haji di Indonesia.
“Tujuan dari revisi RUU ini adalah untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji, sejalan dengan dinamika terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Abidin dalam pernyataan tertulisnya pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memastikan bahwa asas keadilan dapat terpenuhi. Hal ini diharapkan mampu mengurangi dugaan dan keluhan mengenai ketidakadilan yang sering dirasakan oleh jemaah.
Abidin, yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan (PDIP), menegaskan bahwa persetujuan di Rapat Paripurna ini menjadikan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai salah satu prioritas dalam legislasi nasional saat ini.
Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah agar segera menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) RUU ini untuk mempermudah pembahasan bersama dengan DPR.
“Kami dari Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup Karena Serangan Israel-AS, Pramono Bahas Dampaknya untuk Jakarta
➡️ Baca Juga: Kesehatan: Indonesia Luncurkan Produk Terbaru




