DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung saat ini sedang aktif menjalankan diskusi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang dapat memperkuat pengelolaan kota agar lebih tertib, aman, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
H. Andri Rusmana, S.Pd.I, M.A.P selaku anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda ini dilakukan secara bertahap dan intensif, melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Saat ini, tim Pansus sedang fokus pada pengkajian substansi dari 63 pasal yang terdapat dalam 18 bab. Beberapa topik yang sudah dibahas mencakup ketertiban di jalan dan angkutan umum, ketertiban sosial, serta ketertiban dalam sektor kesehatan, sebagaimana dikemukakan pada Senin, 2 Maret 2026.
Dalam draf raperda yang sedang disusun, Bab III secara khusus mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang mencakup 12 aspek. Di antara aspek-aspek tersebut adalah ketertiban lingkungan, kebersihan, bangunan gedung, jalur hijau dan fasilitas umum, sungai dan drainase, usaha tertentu, pedagang kaki lima, reklame, serta penggunaan ruang publik.
Andri menambahkan bahwa materi yang sudah diperdalam meliputi ketertiban di jalan, angkutan umum, sosial, kesehatan, serta usaha tertentu. Pembahasan mengenai delapan aspek lainnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada 3 Februari 2026. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan di lapangan.
Meskipun cakupan materi yang dibahas sangat luas, Pansus berkomitmen untuk menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat serta keadilan sosial. Pernyataan ini menunjukkan tekad mereka untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi warga.
Proses pembahasan raperda ini juga melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta tim penyusun naskah akademik. Pansus 13 memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Andri berharap agar raperda ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan realistis untuk diterapkan di lapangan.
Dengan tekad yang kuat, Pansus ingin agar peraturan daerah ini dapat menjadi solusi menyeluruh terhadap berbagai permasalahan ketertiban umum yang dihadapi oleh Kota Bandung. Ini merupakan langkah penting menuju tata kelola kota yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Mendikbud Umumkan Kurikulum Nasional Baru Mulai Tahun Depan
➡️ Baca Juga: Sosial: E-Commerce Capai Kesepakatan Bersejarah



