Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp 8,49 Miliar

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, telah mengambil langkah berani dengan mengembalikan mobil dinas baru yang diadakan melalui APBD Perubahan 2025. Kendaraan yang bernilai Rp8,49 miliar ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa keputusan ini mencerminkan kepedulian Gubernur terhadap isu-isu sosial yang berkembang di Benua Etam. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat yang semakin meningkat.
Faisal menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari konsultasi yang mendalam dengan berbagai lembaga pengawas di negara ini. Pendekatan ini menunjukkan komitmen Gubernur untuk menjalankan tugasnya dengan integritas.
“Bapak Gubernur telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengarkan aspirasi dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dalam kapasitasnya sebagai pemimpin, Gubernur memilih untuk mengedepankan harmoni dan kepercayaan publik ketimbang fasilitas jabatan yang diembannya,” ungkap Faisal.
Mobil dinas yang dimaksud adalah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e yang baru saja diserahkan pada tanggal 20 November 2025. Meskipun kendaraan ini sudah dalam penguasaan, Faisal menegaskan bahwa mobil tersebut belum pernah digunakan di jalanan Kalimantan Timur.
“Mobil tersebut saat ini masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Oleh karena itu, sebelum digunakan untuk kepentingan operasional, Bapak Gubernur telah memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera memulai proses pengembalian,” tambahnya.
Faisal juga menginformasikan bahwa proses administrasi untuk pembatalan pengadaan mobil dinas tersebut sudah dimulai sejak hari Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, dikabarkan bersikap kooperatif dan memahami situasi yang ada.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dana sebesar Rp8.499.936.000 harus dikembalikan oleh penyedia ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari setelah pengembalian unit dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya mekanisme yang jelas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Keputusan yang diambil oleh Rudy Mas’ud diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah berkembang di masyarakat. Seiring dengan langkah ini, Gubernur akan kembali menggunakan kendaraan pribadinya untuk menjalankan tugas sebagai pemimpin di Kaltim.
“Langkah ini adalah wujud nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur sangat menghargai kritik konstruktif yang datang dari masyarakat. Baginya, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga dibandingkan fasilitas yang mewah,” tutup Faisal.
➡️ Baca Juga: Kesehatan: Film Lokal Buka Peluang Investasi
➡️ Baca Juga: Internasional: Film Lokal Peringatkan Risiko Global



