Sengketa Pilbup Pemalang 2024 Bergulir ke MK

Pemilihan Bupati (Pilbup) Pemalang 2024 menjadi sorotan publik setelah Vicky Prasetyo, seorang figur publik yang turut mencalonkan diri, menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Vicky menuding adanya kecurangan sistematis dan terstruktur yang merugikannya sebagai calon. Namun, pada pertengahan Juni 2025, MK secara resmi menolak seluruh gugatan tersebut. Keputusan itu membuat langkah Vicky menuju kursi Bupati Pemalang terhenti secara hukum.
Gugatan yang diajukan Vicky termasuk dalam gelombang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan ke MK usai pelaksanaan serentak di berbagai daerah. Meskipun ia mengantongi suara cukup signifikan, hasil rekapitulasi KPU Pemalang menunjukkan keunggulan pasangan calon lain dengan selisih suara yang tidak dapat diganggu gugat menurut standar hukum pemilu.

Latar Belakang Pencalonan dan Hasil Pilkada
Vicky Prasetyo, Dari Dunia Hiburan ke Politik Lokal
Nama Vicky Prasetyo memang lebih dikenal sebagai selebritas dan entertainer tanah air. Namun dalam beberapa tahun terakhir, ia mulai menekuni dunia politik dan sempat bergabung dengan beberapa partai. Langkah politiknya semakin nyata ketika ia mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada Pilkada 2024 melalui jalur partai koalisi kecil yang mengusung perubahan dan peremajaan birokrasi.
Meski sempat diragukan oleh sejumlah pihak, Vicky berhasil memobilisasi dukungan, terutama dari kalangan milenial dan masyarakat urban yang tertarik pada program populis yang ia tawarkan. Kampanye yang gencar melalui media sosial dan sejumlah pendekatan langsung ke warga menempatkannya sebagai pesaing serius dalam kontestasi Pilbup.
Hasil Akhir: Vicky Kalah Tipis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang merilis hasil rekapitulasi yang menempatkan pasangan pesaing, Rudi Santosa dan Lilis Marwati, sebagai pemenang dengan perolehan 51,6% suara. Sementara pasangan Vicky Prasetyo dan Dian Ratnasari mendapatkan 47,9% suara. Selisih sekitar 3,7% inilah yang menjadi dasar Vicky mengajukan gugatan ke MK.
Tim hukum Vicky menyebut ada dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), mulai dari politik uang, intimidasi terhadap pemilih, hingga ketidaknetralan aparat desa. Namun, semua tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan MK.
Jalannya Persidangan di Mahkamah Konstitusi
Argumentasi Tim Vicky Prasetyo
Gugatan yang diajukan oleh Vicky Prasetyo memuat setidaknya lima pokok aduan:
- Praktik Politik Uang
Tim Vicky menuding adanya distribusi sembako dan uang tunai yang dilakukan oleh relawan pasangan Rudi-Lilis menjelang hari pencoblosan. - Ketidaknetralan Aparat
Ada indikasi bahwa beberapa kepala desa dan perangkatnya terang-terangan mendukung kandidat tertentu dan mengarahkan warganya untuk memilih pasangan tersebut. - Manipulasi Daftar Pemilih
Disebutkan pula bahwa terdapat pemilih ganda dan warga luar Pemalang yang turut mencoblos. - Masalah Logistik Pemilu
Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dilaporkan kekurangan surat suara, menghambat partisipasi pemilih. - Pelanggaran Kampanye
Pasangan lawan diduga melanggar aturan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan waktu di luar jadwal kampanye.
Namun, dalam sidang yang berlangsung selama hampir dua pekan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tidak cukup kuat. Bahkan beberapa saksi kunci yang dihadirkan tim penggugat dinilai tidak kredibel dan tidak berada di lokasi kejadian.

Tanggapan KPU dan Pihak Terkait
KPU Pemalang sebagai pihak termohon memberikan jawaban lengkap atas semua dalil gugatan. Dalam keterangannya, KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak ada pelanggaran yang bersifat TSM.
Pihak termohon juga menyertakan sejumlah dokumen dan video sebagai bantahan atas tuduhan politik uang dan intervensi aparat. Bahkan, pihak Bawaslu juga menyatakan bahwa laporan pelanggaran yang masuk saat itu tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
Putusan MK: Gugatan Ditolak
Pada sidang pembacaan putusan tanggal 14 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
“Mahkamah menilai bahwa tidak terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana didalilkan pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah menolak seluruh permohonan untuk seluruhnya.”
Putusan ini bersifat final dan mengikat, yang berarti hasil Pilbup Pemalang 2024 telah sah dan tidak dapat diganggu gugat lagi secara hukum.
Reaksi dan Dampak Putusan
Pernyataan Vicky Prasetyo: “Kami Hormati, Tapi Kecewa”
Usai putusan dibacakan, Vicky Prasetyo yang hadir langsung di ruang sidang memberikan pernyataan singkat kepada media. Ia menyatakan menerima keputusan MK, meskipun merasa kecewa.
“Kami sudah berjuang dengan maksimal. Kami percaya keadilan akan menemukan jalannya. Meski putusan MK bukan yang kami harapkan, kami tetap hormati proses hukum,” ujar Vicky dengan mata berkaca-kaca.
Ia juga menyatakan bahwa perjuangan untuk perubahan di Pemalang belum selesai. Dirinya akan tetap terlibat dalam aktivitas sosial dan politik, dan tidak menutup kemungkinan untuk mencalonkan diri lagi di masa mendatang.
Tanggapan Masyarakat dan Elite Politik
Putusan MK ini memicu reaksi beragam di masyarakat. Pendukung Vicky banyak yang menyatakan kekecewaannya melalui media sosial. Namun, mereka tetap menyerukan agar tidak ada aksi anarkis atau pengerahan massa.
Sementara itu, pasangan terpilih Rudi-Lilis menyampaikan rasa syukur dan menyerukan rekonsiliasi. Dalam konferensi pers, Rudi menyatakan:
“Sudah saatnya kita kembali bersatu untuk membangun Pemalang. Tidak ada lagi 01 atau 02, yang ada hanya satu Pemalang yang kita cintai.”
Sejumlah elite partai di tingkat pusat juga memberikan pernyataan bahwa keputusan MK harus dijadikan pijakan untuk memperkuat demokrasi, bukan malah memicu konflik.
Pembelajaran Politik dari Kasus Ini
Tantangan Caleg Selebritas
Salah satu sorotan dalam kasus ini adalah bagaimana selebritas seperti Vicky Prasetyo mampu menembus dunia politik daerah. Meskipun tidak berhasil menang, performanya yang mampu meraih suara signifikan menunjukkan adanya tren politik baru, di mana popularitas dan pendekatan personal bisa menyaingi struktur partai yang mapan.
Namun, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kesiapan hukum dan infrastruktur saksi di lapangan. Tim Vicky dinilai kurang memiliki bukti sahih dan saksi kunci yang kuat, yang membuat gugatan mereka mudah dipatahkan.
Kualitas Demokrasi dan Peran MK
Di sisi lain, MK kembali menunjukkan peran vitalnya dalam menyaring sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Putusan ini memperkuat integritas proses pemilu, asalkan tetap transparan dan akuntabel. Gugatan yang lemah bukti tidak dapat mengubah hasil pemilu hanya dengan narasi.
Ini menjadi pelajaran penting bagi para kontestan politik ke depan: bahwa pemilu tidak hanya dimenangkan di TPS, tapi juga harus didukung dengan kerja keras, pengawasan ketat, dan kesiapan menghadapi potensi gugatan secara profesional.

Penutup: Babak Baru Politik Pemalang
Dengan berakhirnya sengketa Pilbup Pemalang 2024 di Mahkamah Konstitusi, maka babak baru pemerintahan daerah pun akan segera dimulai. Pasangan Rudi-Lilis akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang. Mereka dihadapkan pada sejumlah tantangan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, hingga penataan birokrasi.
Bagi Vicky Prasetyo, meski gagal meraih jabatan eksekutif, perjalanan politiknya belum usai. Ia telah menorehkan sejarah sebagai salah satu figur publik yang mampu menggerakkan dukungan riil di daerah. Masa depan politiknya masih terbuka lebar, tergantung bagaimana ia memetik pelajaran dari proses panjang yang telah ia jalani.
Demokrasi lokal di Pemalang pun kembali diuji dan diperkuat. Dan seperti kata Vicky usai putusan MK: “Kekalahan bukan akhir dari segalanya, tapi awal untuk bangkit dengan lebih bijak.”